
Ilustrasi
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad menegaskan, putusan PTUN mengartikan bahwa pembentukan Pansus Angket DPR untuk KPK, legal. Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan juru bicara komisi antirasuah, Febri Diansyah.
"Saya sudah baca jelas, pansus sah sesuai konstitusi," tegasnya membalas pesan singkat JawaPos.com, Rabu (6/9).
Saat disampaikan, berdasarkan pernyataan Febri, dokumen tersebut merupakan penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket KPK. Tetapi hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima.
Daeng malah meminta agar putusan tersebut dibaca lebih seksama. "Baca di penjelasannya...," pungkas politikus PAN itu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyinggung ketidakpahaman anggota pansus angket di DPR terkait penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara Nomor 159 Tahun 2017.
Adapun perkara tersebut soal gugatan terhadap keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK yang diajukan advokat Muhammad Soleh dan sejumlah rekannya yang beralamat di Surabaya.
"Semua pihak tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Namun sebelum kesimpulan diambil, kami sarankan putusan dibaca secara lengkap dan aspek hukumnya dipahami," ujar Febri melalui pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (6/9).
Febri menjelaskan, dokumen tersebut merupakan Penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket KPK. Tetapi hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima.
Adapun bunyi putusan PTUN yakni:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima
2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara nomor 159/G/2017/PTUN.JKT karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara
3. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 200.000,-

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
