Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2017 | 21.56 WIB

Diminta Teliti, Anggota Pansus Angket KPK: Baca Di Penjelasannya!

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad menegaskan, putusan PTUN mengartikan bahwa pembentukan Pansus Angket DPR untuk KPK, legal. Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan juru bicara komisi antirasuah, Febri Diansyah.


"Saya sudah baca jelas, pansus sah sesuai konstitusi," tegasnya membalas pesan singkat JawaPos.com, Rabu (6/9).


Saat disampaikan, berdasarkan pernyataan Febri, dokumen tersebut merupakan penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket KPK. Tetapi hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima.


Daeng malah meminta agar putusan tersebut dibaca lebih seksama. "Baca di penjelasannya...," pungkas politikus PAN itu.


Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyinggung ketidakpahaman anggota pansus angket di DPR terkait penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara Nomor 159 Tahun 2017.


Adapun perkara tersebut soal gugatan terhadap keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK yang diajukan advokat Muhammad Soleh dan sejumlah rekannya yang beralamat di Surabaya.


"Semua pihak tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Namun sebelum kesimpulan diambil, kami sarankan putusan dibaca secara lengkap dan aspek hukumnya dipahami," ujar Febri melalui pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (6/9).


Febri menjelaskan, dokumen tersebut merupakan Penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket KPK. Tetapi hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima.


Adapun bunyi putusan PTUN yakni:


1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima
2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara nomor 159/G/2017/PTUN.JKT karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara
3. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 200.000,-

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore