
Tersangka berinisial ARP asli warga bekasi.
JawaPos.com - Pihak kepolisian akhirnya merilis sosok tersangka suporter yang menyalakan petasan maut. Dia adalah ARP alias Rico, berusia 25 tahun warga Cimuning, Bekasi.
ARP ini merupakan pelaku tunggal. Dia masuk melalui tribun selatan dan sengaja menyelundupkan flare roket ke dalam stadion.
Hasil penyelidikan sementara, ARP tak sengaja mengarahkan flare roket itu ke tribun timur. Tapi dia sadar kalau petasan yang dinyalakannya itu bisa melesat.
"Pelaku ini sebenarnya sempat lihat korban dibawa dan berceceran darah di parkiran. Dia sempat kabur ke rumah bibinya, tapi malamnya pulang, kemudian kami amankan," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, kepada wartawan.
Tersangka diancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dari tangan ARP, polisi menyita 10 barang bukti, termasuk satu flare yang belum dinyalakan.
"Motifnya karena murni euforia setelah pertandingan, tak ada maksud lain. Tertangkapnya ARP sendiri berkat unggahan netizen soal insiden ini," tandas dia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
