Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 September 2017 | 23.21 WIB

Soal SPDP Laporan Dirdik KPK, Korps Adhyaksa Bentuk Jaksa Peneliti

Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman saat menjawab pertanyaan dari Pansus Hak Angket - Image

Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman saat menjawab pertanyaan dari Pansus Hak Angket

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, yang diduga dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan.


Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Narawi membenarkan bila kasus itu telah sampai tahap penyidikan. Pasalnya mereka sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).


"SPDP kami terima hari Kamis (31/8) bernomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan," terangnya, Jumat (1/9).


Berdasarkan SPDP yang dikirimkan pihak kepolisian menurutnya, tindakan Novel itu dilakukan pada tanggal 14 Februari 2017. Atas perbuatannya, Novel disangkakan dengan tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.


"Menindak lanjuti SPDP itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," terangnya.


Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaporan itu adalah buntut dari sakit hati Aris atas perbuatan Novel. "Korban merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh saudara Novel," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).


Menurut dia, Novel menghina Aris dengan cara mengirim pesan elektronik di email. "Yang mana email itu ditujukan kepada pelapor dan cc kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," sambungnya.


Adapun isi dari email itu dianggap merendahkan Aris yang baru saja menggelar rapat dengan pansus DPR itu. "Intinya bahwa dari surat itu, media email itu menyatakan bahwa dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur. Kedua dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK. Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan ke PMJ," tukasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore