
Ilustrasi
JawaPos.com - Pemerintah berencana menurunkan pajak final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Saat ini, pajak yang
dikenakan ke pelaku UMKM sebesar 1 persen dari total omset yang dihasilkan.
Nantinya, pajak akan diturunkan menjadi 0,25 persen.
Rencana ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, tentang Pajak penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Sesuai PP 46/2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan guna mendorong ketaatan perpajakan oleh pelaku
UMKM. Saat ini, pemerintah masih terus intens mendiskusikan beleid itu.
"Belum (final). Masih didiskusikan. Ada pertimbangan untuk memastikan ketaatan pajak bagi UMKM," ujarnya di Komplek DPR, Jakarta,
Kamis (31/8).
Dia menegaskan, beleid tersebut belum bisa dipastikan akan diterapkan pada tahun ini atau tahun depan. Yang jelas, tujuan utama dari
penurunan pajak untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku UMKM, yang selama ini dianggap masih rendah.
"Semoga (tahun ini). Kami diskusikan dulu. Itu masih proses diskusi kok. Yang paling penting meningkatkan complience," kata dia.
Ditempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal senada.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan diskusi untuk memastikan keputusan yang baik. Dia berjanji akan segera mengumumkannya jika
sudah mendapat keputusan final.
"Kami sedang melakukan evaluasi, nanti kalo sudah siap kami sampaikan," tutup mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
