Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2017 | 20.33 WIB

Para Pelaku UMKM, Ada Kabar Baik Nih dari Pemerintah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah berencana menurunkan pajak final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Saat ini, pajak yang
dikenakan ke pelaku UMKM sebesar 1 persen dari total omset yang dihasilkan.


Nantinya, pajak akan diturunkan menjadi 0,25 persen.


Rencana ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, tentang Pajak penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.


Sesuai PP 46/2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan guna mendorong ketaatan perpajakan oleh pelaku
UMKM. Saat ini, pemerintah masih terus intens mendiskusikan beleid itu.


"Belum (final). Masih didiskusikan. Ada pertimbangan untuk memastikan ketaatan pajak bagi UMKM," ujarnya di Komplek DPR, Jakarta,
Kamis (31/8).


Dia menegaskan, beleid tersebut belum bisa dipastikan akan diterapkan pada tahun ini atau tahun depan. Yang jelas, tujuan utama dari
penurunan pajak untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku UMKM, yang selama ini dianggap masih rendah.


"Semoga (tahun ini). Kami diskusikan dulu. Itu masih proses diskusi kok. Yang paling penting meningkatkan complience," kata dia.


Ditempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal senada.


Saat ini pihaknya masih terus melakukan diskusi untuk memastikan keputusan yang baik. Dia berjanji akan segera mengumumkannya jika
sudah mendapat keputusan final.


"Kami sedang melakukan evaluasi, nanti kalo sudah siap kami sampaikan," tutup mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore