
Korban First Travel saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
JawaPos.com - Kasus First Travel sudah menyeret tiga orang pemiliknhya ke penjara. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, sanksi hukum untuk First Travel memang sudah sepatutnya dilakukan. Walau sebenarnya sangat terlambat.
"Namun faktanya, upaya hukum pidana dan juga pencabutan izin operasional tidak serta merta mengembalikan hak keperdataan calon jemaah, apakah tetap diberangkatkan dan atau dananya dikembalikan alias refund," ujar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (31/8).
Ditambahkan Tulus, jika dilihat dari perspektif keperdataan, permasalahan calon jamaah First Travel adalah hubungan perjanjian keperdataan. Namun, kondisi tersebut tidak akan terjadi secara eskalatif dan masif jika fungsi pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) berjalan.
Masifnya korban calon jamaah First Travel yang mencapai lebih dari 50 ribuan membuktikan dengan sangat gamblang bahwa pengawasan oleh Kemenag mandul, bagaikan 'macan ompong'.
"Oleh karena itu secara moral dan politik Kemenag harus turut bertanggungjawab atas nasib calon jemaah. Tidak bisa lepas tangan begitu saja," katanya.
Untuk memberikan pelajaran pada Kemenag atas kelalaiannya dan keteledorannya, YLKI mendorong korban calon jamaah untuk melakukan gugatan kepada Kemenag. Apalagi korban umrah bermasalah bukan hanya dari First Travel saja, tapi seperti Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour.
"YLKI mencatat 22.163 pengaduan umroh mangkrak dari enam biro umrah. Belum lagi biro-biro umroh yang lainnya," katanya.
Sementara gugatan class action bertujuan antara lain, ungkap Tulus, pertama menuntut tanggungjawab Kemenag untuk turut menanggung kerugian calon jamaah First Travel dan bahkan biro umroh lain, kedua memberikan pelajaran dan efek jera pada pemerintah atas keteledorannya tersebut sekaligus memberikan efek jera kepada para biro umroh yang lain agar tidak meniru dan mengulang perbuatan serupa.
Sementera ketiga mengingatkan dan membangun kesadaran publik atas berbagai promosi biro umroh yang kian marak dan menjebak konsumen.
Gugatan class action punya dasar hukum yang cukup kuat dalam UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama (Pasal 46, UU Perlindungan Konsumen).
"Atas dasar itu, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha atau First Travel yang diakibatkan adanya kelalaian, ketedoran Kemenag, adalah fakta hukum yang sangat kuat untuk dilakukan gugatan publik dengan model class action," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
