
Ilustrasi
JawaPos.com - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teguh Juwarno menegaskan pihaknya berkomitmen tidak akan lagi menghalangi pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan begitu, pembentukan holding itu bisa terbentuk lebih cepat.
Teguh menuturkan, saat ini sudah ada uji materi (judicial review) dari Mahkamah Agung tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, peraturan pengganti PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang pembentukan holding (induk) BUMN. Hal itu membuat pembentukan holding tidak perlu ada lagi yang diperdebatkan.
"Sudah saya katakan tadi bahwa sudah ada judicial review dari MA apalagi alasan kita untuk menghalangi?. Kan konsen kita waktu itu kita berikan catatan. Yang kita khawatirkan, jangan sampai kemudian BUMN kita dilepas," ujarnya di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (30/8).
Ia melanjutkan, status PP 72 dimaknai oleh komisi VI sebagai batu sandungan yang bisa merusak rencana pencaplokan divestasi saham Freeport.
Untungnya, komisi VI telah melakukan klarifikasi dan mendapat keputusan dari Mahkamah Agung. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun untuk menjegal pembentukan holding BUMN.
"PP 72 itu sebagaimana teman (di komisi VI) memaknai ini bisa terjadi divestasi ugal-ugalan. Tapi setelah kita klarifikasi dan ada putusan judicial review di MA, itu sudah ada jawabannya. Jadi secara politis tidak ada alasan lagi untuk kita halang-halangi (pembentukan holding)," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN menyempurnakan pembentukan holding BUMN lewat PP 72 Tahun 2016. Dalam PP itu diatur pengalihan saham BUMN dalam rangka pembentukan holding tidak lagi melalui mekanisme APBN karena proses itu sudah dilakukan saat pembentukan, sehingga status kekayaan negara dipisahkan.
Sayangnya, keputusan itu mendapat penolakan oleh Mantan Ketua MK, Mahfud MD yang mengatasnamakan Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI. Mereka pun mengajukan judicial review untuk ditindaklanjuti. (cr4/Hana)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
