Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2017 | 03.38 WIB

DPR Janji Tak Akan Jegal Pembentukan Holding BUMN

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teguh Juwarno menegaskan pihaknya berkomitmen tidak akan lagi menghalangi pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan begitu, pembentukan holding itu bisa terbentuk lebih cepat.


Teguh menuturkan, saat ini sudah ada uji materi (judicial review) dari Mahkamah Agung tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, peraturan pengganti PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang pembentukan holding (induk) BUMN. Hal itu membuat pembentukan holding tidak perlu ada lagi yang diperdebatkan.


"Sudah saya katakan tadi bahwa sudah ada judicial review dari MA apalagi alasan kita untuk menghalangi?. Kan konsen kita waktu itu kita berikan catatan. Yang kita khawatirkan, jangan sampai kemudian BUMN kita dilepas," ujarnya di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (30/8).


Ia melanjutkan, status PP 72 dimaknai oleh komisi VI sebagai batu sandungan yang bisa merusak rencana pencaplokan divestasi saham Freeport.


Untungnya, komisi VI telah melakukan klarifikasi dan mendapat keputusan dari Mahkamah Agung. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun untuk menjegal pembentukan holding BUMN.


"PP 72 itu sebagaimana teman (di komisi VI) memaknai ini bisa terjadi divestasi ugal-ugalan. Tapi setelah kita klarifikasi dan ada putusan judicial review di MA, itu sudah ada jawabannya. Jadi secara politis tidak ada alasan lagi untuk kita halang-halangi (pembentukan holding)," tandasnya.


Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN menyempurnakan pembentukan holding BUMN lewat PP 72 Tahun 2016. Dalam PP itu diatur pengalihan saham BUMN dalam rangka pembentukan holding tidak lagi melalui mekanisme APBN karena proses itu sudah dilakukan saat pembentukan, sehingga status kekayaan negara dipisahkan.


Sayangnya, keputusan itu mendapat penolakan oleh Mantan Ketua MK, Mahfud MD yang mengatasnamakan Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI. Mereka pun mengajukan judicial review untuk ditindaklanjuti. (cr4/Hana)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore