Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2017 | 01.27 WIB

Polisi Tembak Mati Bandar Ganja, Barbuk Diselipkan ke Sendal Jepit

Polisi menunjukkan barang bukti ganja. - Image

Polisi menunjukkan barang bukti ganja.

JawaPos.com - Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 225 kilogram. Jaringan Medan-Aceh yang masuk melalui Riau itu berhasil digagalkan polisi. Pera pelaku rencananya akan mengedarkan ke Jakarta dan Bogor.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut bila dalam pengungkapan mereka menangkap dua orang pelaku yakni, SM dan HSB. Untuk HSB harus ditembak mati lantaran melawan petugas dengan cara merebut senjata petugas saat diamankan.


"Di perjalanan HSB berusaha untuk merebut senjata petugas. Kemudian kami berikan tindakan tegas. Lalu dibawa ke rumah sakit dan dalam perjalanan meninggal dunia," ucap dia ketika merilis kasus ini di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (30/8).


Lanjut dia menerangkan, ganja itu dibawa melalui jalur darat dengan menggunakan truk tronton. Modus pelaku dengan mengklamufase bungkusan ganja dengan paket kiriman sandal jepit.


"Pelaku melakukan kamuflase melalui ekspedisi barang harian berupa sandal jepit. Ganja itu berada di bawah dan tengah truk," ucap Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan yang ada di samping Argo.


Jaringan ini kata dia dikendalikan oleh narapidana di balik lembaga pemasyarakatan. Namun, polisi masih merahasiakan oknum yang bermain di balik jeruji besi tersebut. "Kami belum bisa sebutkan, karena menyangkut kegiatan yang lain," ucap Suwondo.


Sementara itu, polisi masih belum bisa menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram ini. Mereka adalah, Parlin, Pak Cik, Heri, Yahmu dan Budi.


Pada kelima orang itu, aparat sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mencari orang tersebut. "DPO ada Parlin, Pak Cik, Heri, Yahmu dan Budi," tambahnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SM disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat lebih subsidair Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore