Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 23.27 WIB

Warga Cirebon Jual Satwa Langka via Facebook

Kukang (Nycticebus Javanicus) saat diamankan di Polsek Kapetakan, Kab Cirebon, Jumat (20/1). - Image

Kukang (Nycticebus Javanicus) saat diamankan di Polsek Kapetakan, Kab Cirebon, Jumat (20/1).

JawaPos.com – Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan 19 primata jenis Kukang (nycticebus javanicus) yang merupakan salah satu satwa dilindungi.

Dari 19 kukang tersebut diantaranya 16 dewasa dan 2 masih anak, dan 1 ekor bahkan baru lahir dengan prematur. Kukang tersebut diamankan dari rumah milik seorang warga yang diketahui sebagai penjual hewan dilindungi itu.

Pedagang tersebut berinisial AL (30), warga Desa Pegagan Lor Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Kasus ini terungkap berawal dari petugas yang melakukan penyelidikan terhadap mata rantai penjualan Kukang secara online melalui media sosial.

Setelah ditemukan lokasi dari pusat penjualan online tersebut, para petugas melakukan penggerebekan di rumah AL sekitar pada pukul 05.30 Wib. Di lokasi penggerebekan ditemukan 19 Kukang dan berbagai jenis binatang lainnya. AL diamankan oleh petugas di Polsek Kapetakan.

Kanit Reskrim Polsek Kapetakan Iptu Otong mengatakan, AL menjual Kukang secara online melalui akun Facebook pribadinya. “Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan Kukang diamankan oleh petugas Direkorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya. (cecep/yuz/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore