Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2015 | 01.10 WIB

Taufiqurrahman Laporkan Balik Sarpin ke Bareskrim

Anggota Komisi Yudisial (KY) ??Taufiqurrohman Syahuri (tengah) menjawab pertanyaan dari wartawan sebelum memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015). - Image

Anggota Komisi Yudisial (KY) ??Taufiqurrohman Syahuri (tengah) menjawab pertanyaan dari wartawan sebelum memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Jawapos.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin memasuki babak baru. Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Sahuri yang berstatus tersangka atas kasus tersebut melapor balik Sarpin juga atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.



Laporan tersebut tertuang dalam berkas tanda bukti lapol bernomor TBL/692/X/2015/Bareskrim. Barang bukti yang diajukan antara lain kliping pemberitaan maupun rekaman ucapan Sarpin di Youtube.



"Saya dari kuasa hukum Taufiqurrahman Syahuri telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau yang diakses di media elektronik," kata salah satu Penasihat Hukum Taufiqurrahman, Dedy J Syamsudin di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (1/10).



Menurut Dedi, pernyataan Sarpin diduga mencemarkan nama baik dan menghina kliennya selaku pejabat negara. Diantaranya, ada kalimat yang tidak pantas diucapkan Sarpin yaitu 'jangan sok' serta 'mengajak dua komisioner KY bertinju'.



"Itu tidak pantas diucapkan seorang hakim. Karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi," ucap Dedi.



Sarpin dilaporkan atas pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



"Sanksinya luar biasa yakni sanksi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandasnya. (elf/jpg)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore