Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2015 | 22.43 WIB

Antasari Azhar yang Pengin Ubah Wajah dengan Suntik Silikon

Antasari Azhar (kiri) dan Handoko Halim di Tangerang kemarin. Antasari kini menjalani asimilasi di kantor notaris milik Handoko. - Image

Antasari Azhar (kiri) dan Handoko Halim di Tangerang kemarin. Antasari kini menjalani asimilasi di kantor notaris milik Handoko.

Antasari Azhar harus berkali-kali melayani pertanyaan mengapa dirinya bisa berkeliaran di luar penjara. Meski berpeluang mengajukan pembebasan bersyarat, mantan ketua KPK itu tetap berharap grasinya dikabulkan presiden.



Setiap melewati bangunan kantor notaris bercat putih itu, Antasari Azhar selalu tak lupa berkirim SMS. Yang dituju adalah si pemilik kantor, Handoko Halim. Isinya, permintaan maaf karena tidak bisa mampir.



Tapi, itu dulu. Kini mantan ketua KPK tersebut tak perlu lagi berkirim pesan pendek. Sebab, sekarang dia justru berkantor di bangunan yang terletak di Jalan Kyai Soleh Ali 58, Tangerang, tersebut sebagai konsultan.



Ya, sejak 12 Agustus lalu, terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu memang menjalani proses asimilasi atau penyesuaian dengan lingkungan di luar penjara. Kebijakan tersebut dikeluarkan Lapas Kelas I Tangerang karena pria 62 tahun itu telah menjalani 1/2 masa penahanan dan selama ini berkelakuan baik.



Tiap hari (Senin sampai Jumat), dia bekerja di luar lapas sejak pukul 09.00 sampai 17.00 dengan pengawalan seorang petugas lapas. Asimilasi itu diberlakukan pihak lapas hingga Antasari mendapatkan hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat.



Melihat ayah dua anak itu bekerja di kantor notaris tak ubahnya bertemu dengannya saat masih menjadi pimpinan KPK delapan tahun silam. Nyaris tak ada perubahan dalam penampilan.



Seperti kebiasaannya dulu, Rabu (16/9) Antasari berkantor dengan menggunakan batik dan menenteng tas kulit merah. Aksesori yang menempel di tubuhnya hanya jam tangan dan dua akik di jari kiri serta kanan.



Kendati berada di dalam tahanan sejak 2009, sebagai mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung dan ketua KPK, wajah Antasari tetap saja mudah dikenali masyarakat. Itulah yang kemudian sempat memunculkan kabar bahwa dia bebas berkeliaran di luar lapas.



Tak jarang orang bertanya, kok sudah bebas dari penjara? "Saya sempat terpikir ganti muka dengan suntik silikon saja biar tidak dikenali orang dan dikejar wartawan terus. Tapi, takut wajah saya nanti jadi bopeng," ujarnya bercanda.



Jadilah dia harus bersabar melayani pertanyaan yang sama berulang-ulang. Kepada tiap orang yang kaget atau penasaran atas "kebebasannya", Antasari menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani separo masa penahanan.



Antasari dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010. Dia dianggap terbukti bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.



Atas kasus itu, Antasari menjalani penahanan sejak di Polda Metro Jaya pada Mei 2009. Selama menjalani hukuman itu, Antasari telah menerima remisi 43 bulan 20 hari. Jadi, kini masa hukumannya tinggal sekitar 9 tahun lagi.



Di tengah menjalani penahanan itu, Antasari pernah mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi ke presiden. PK Antasari sudah ditolak, namun grasinya hingga kini belum dijawab presiden.



Lantaran sempat diisukan bebas keluar penjara, Antasari awalnya tampak ogah-ogahan menerima kedatangan wartawan yang ingin melihat kesehariannya di kantor notaris Handoko Halim. Baru setelah dipancing untuk bercerita atau mengungkapkan kenangannya selama menjabat ketua KPK, dia mulai terbuka untuk berbicara.



Antasari mengaku bisa menjalani asimilasi di kantor notaris karena selama ini kerap dibesuk Handoko. Dia merupakan teman baik Antasari sejak kuliah di Universitas Sriwijaya. "Dulu kami teman belajar bareng. Dia itu yang ngajari saya main tenis," ungkap Antasari.

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore