Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 19.20 WIB

Menteri PKP Godok UU Perumahan demi Atasi "Backlog" Nasional

Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengungkapkan bantuan pembangunan 2.603 unit rumah non-APBN dari Yayasan Buddha Tzu Chi dan kontribusi pribadi. (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengungkapkan bantuan pembangunan 2.603 unit rumah non-APBN dari Yayasan Buddha Tzu Chi dan kontribusi pribadi. (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan sedang menggodok Undang-Undang Perumahan guna mempercepat penanganan backlog melalui penguatan data, pembiayaan, lahan, dan sinergi lintas kementerian.

Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara itu mengatakan regulasi tersebut dibahas bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang memberikan berbagai masukan berdasarkan pengalamannya menangani berbagai kebijakan strategis pemerintahan selama bertahun-tahun.

"Saya juga sudah sampaikan tadi diskusi, kami sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Banyak sekali masukan tadi yang bagus karena Pak Luhut sudah sangat berpengalaman di pemerintahan, pernah jadi Menko, pernah jadi KSP, dan sebagainya, pernah jadi Menteri," kata Ara ditemui usai melakukan pertemuan terbatas dengan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis (23/7).

Ara mengatakan, pemerintah akan kembali bertemu pekan depan untuk merumuskan sinkronisasi kebijakan perumahan agar seluruh aspek pembangunan hunian dapat berjalan terpadu dan saling mendukung.

"Jadi, bagaimana nanti kita ketemu lagi rencananya minggu depan untuk merumuskan bagaimana sinkronisasi soal perumahan yang berkaitan dengan semua ekosistem (perumahan)," ujar dia.

Sinkronisasi itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data nasional.

Kementerian PKP juga akan mengintegrasikan aspek penyediaan lahan, pembiayaan, basis data, dan kebijakan pendukung lainnya dalam satu ekosistem guna mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat.

"Jadi ada lahan, ada menyangkut pembiayaan, ada menyangkut soal data, dan lain sebagainya jadi satu kesatuan," katanya.

Penggodokan Undang-Undang Perumahan akan menjadi landasan mempercepat penanganan backlog rumah melalui penguatan ekosistem perumahan nasional.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore