Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Agustus 2025 | 10.40 WIB

Warga Ibu Kota Jangan Iri, Biaya Pembelian Rumah Di Kaltim Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Dilirik Pemerintah Pusat

Gubernur Kaltim Rudy Mas - Image

Gubernur Kaltim Rudy Mas

JawaPos.com - Masyarakat Jakarta dan sekitarnya kerap mengeluh harga rumah yang tinggi. Beda cerita dengan warga di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemprov Kaltim menggratiskan biaya pembelian rumah. Kebijakan ini dilirik pemerintah pusat, karena mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah. 

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, atau yang akrab disapa Harum. Dia mengatakan rumah adalah kebutuhan mendasar rakyat, selayaknya kebutuhan pangan dan sandang. Pembebasan biaya-biaya pembelian rumah itu bagian dari program Gratispol. Khususnya program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan. Program ini membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Bukan hanya pangan dan sandang, tapi tempat tinggal yang layak juga kebutuhan dasar," kata Harum dalam keterangannya (20/8). Dia menjelaskan program itu hadir untuk meringankan beban rakyat. Dia menegaskan bukan rumahnya yang gratis. Tetapi biaya administrasinya ditanggung Pemprov Kaltim. 

Menandai program tersebut, dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemrov Kaltim dengan Penyalur Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi MBR. Dengan program itu, biaya administrasi perumahan senilai maksimal Rp 10 juta per unit rumah ditanggung pemda. Biaya itu meliputi biaya notaris, provisi, hingga administrasi bank. 

"Dari data kami, ada 177 ribu masyarakat rentan," katanya.

Seperti para petani, nelayan, hingga pengemudi ojek daring yang perlu dibantu. Dia menegaskan kebijakan biaya gratis itu bukan sekadar pengadaan rumah. Tetapi soal martabat dan masa depan masyarakat. 

Kebijakan menggratiskan biaya pembelian rumah itu tertuang dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR. Pada tahap awal, Pemprov Kaltim mengalokasikan Rp 10 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk 1.000 unit rumah bagi MBR.

Program Gratispol biaya administrasi perumahan itu disebut pertama di Indonesia. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Bahkan, Pemprov Kaltim diminta menyerahkan Pergub dan paparan program sebagai referensi untuk daerah lain. Pasalnya kebijakan dinilai sejalan dengan target nasional pembangunan tiga juta rumah, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore