
Ilustrasi pengembangan rumah sederhana yang banyak diincar konsumen
JawaPos.com - Guna membantu masyarakat membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih ringan, Pemerintah memfasilitasi subsidi bunga lewat skema Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sayangnya, banyak dari konsumen yang tidak menempati rumah yang dibelikan dengan bantuan subsidi bunga, tetapi hanya sekedar investasi. Padahal, dana untuk subsidi bunga dialokasikan Pemerintah dengan memanfaatkan APBN.
Guna menghindari itu, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tegas akan memberikan sanksi terhadap debitor penerima subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Harapannya rumah yang dibeli lewat skema subsidi bunga harus ditempati, tidak kosong hanya sebagai sarana investasi.
“Begini ya, pada ketentuan yang sekarang diatur dalam 1 tahun paling lambat masyarakat harus menempati rumah itu,” tegasnya saat ditemui di gedung PUPR Jakarta, Jumat (8/3).
Jadi, agar subsidi bunga KPR bisa dinikmati, rumah yang dibeli harus dihuni, tidak sekedar untuk investasi.
“Kalau tidak ditempati dan ngak bisa menunjukkan alasan yang jelas, maka subsidinya bisa saja dicabut. Kalau dicabut, maka suku bunga pinjaman kembali ke komersial rate. Bukan subsidi lagi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengawasi pemanfaatan rumah yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan subsidi bunga lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) hingga 1 Maret 2019 telah menyalurkan KPR subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp 868 miliar. Alokasi kredit itu untuk membiayai 9.115 unit rumah. Hingga akhir 2019 ditargetkan Rp 7,1 trilun bagi sekitar 67 ribu unit rumah.
Menurutnya, pada 2019 target penyaluran KPR FLPP sebanyak 67 ribu unit senilai Rp 7,1 triliun yang berasal dari DIPA 2019 sebesar Rp 5,2 triliun dan target pengembalian pokok Rp 1,9 triliun.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
