Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 15.22 WIB

Rumah Lelang Bank Memang Lebih Murah dari Pasaran, Pahami Dulu Beberapa Risiko sebelum Beli

Suasana indahnya matahari terbenam di Perumahan subsidi  Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Suasana indahnya matahari terbenam di Perumahan subsidi Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Rumah hasil lelang bank memang menggoda karena harganya bisa 40–50 persen di bawah pasar. Namun, proses dan risikonya tidak bisa dianggap remeh. Banyak kasus pembeli kesulitan menguasai aset karena persoalan hukum dan teknis yang muncul setelah lelang dimenangkan.

Dewan Pembina AREBI Jatim Rudi Sutanto menyarankan calon pembeli untuk tidak hanya mengandalkan informasi dari broker. Harus kontak langsung dengan bank pemegang hak tanggungan dan pastikan ada surat perintah lelang resmi dari KPKNL. Tujuannya. pembeli tahu batas minimal harga (pagu limit) dan status aset yang sebenarnya.

Rudi menambahkan, risiko utama dalam rumah lelang adalah gugatan dari pemilik lama, hambatan balik nama, dan penolakan saat proses pengosongan. “Itu bisa bikin rumah lama dikuasai dan tidak bisa dijual kembali,” tegasnya. Karena itu, lelang lebih cocok untuk pembeli berpengalaman yang siap mental dan finansial.

Ketua DPD AREBI Jatim Budiono Yuwono menegaskan, pembeli harus siap jika proses hukum memakan waktu lama. Lien, pemilik U-nit Property, menyarankan agar pembeli tetap didampingi broker resmi, tapi tetap aktif memeriksa legalitas aset. “Jangan cuma tergiur murah, pastikan semua beres dulu sebelum ikut lelang,” ujarnya.(omy)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore