Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2026 | 20.56 WIB

Wali Kota Bima Lantik Istri hingga Sepupu di Jabatan Strategis, Pemkot Klaim Sesuai Aturan

Ilustrasi: Dinasti kekuasan. (Dok.JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Wali Kota Bima, A Rahman atau Aji Man, melantik sejumlah anggota keluarganya dalam sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima. Pelantikan tersebut menuai perhatian publik karena melibatkan istri, ipar, hingga sepupu wali kota.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung di Aula Maja Labo Dahu, Kantor Pemerintah Kota Bima, bersamaan dengan pelantikan 87 pejabat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, istri Aji Man dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bima, iparnya menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima, sementara sepupunya dipercaya menjadi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.

Juru Bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, menegaskan pelantikan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan mendukung peningkatan kinerja pemerintahan.

"Dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Muhammad Hasyim, dikutip Minggu (5/7).

Hasyim menjelaskan, seluruh proses pengisian jabatan telah dilaksanakan melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap pejabat yang dilantik telah melalui proses penilaian sesuai prosedur.

Ia menyebutkan, penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi. Karena itu, pengangkatan pejabat disebut tidak didasarkan pada faktor di luar ketentuan yang berlaku.

Hasyim juga menegaskan, hubungan kekeluargaan tidak menjadi dasar pemberian keistimewaan ataupun menghilangkan hak aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti proses promosi jabatan. Seluruh ASN, kata dia, memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kapasitas masing-masing aparatur sipil negara.

"Selama memenuhi persyaratan administratif, memiliki kompetensi, loyalitas, integritas, dan dinilai mampu mengemban tugas, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan menduduki jabatan," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore