
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung. Menurutnya, tindakan sigap aparat penegak hukum menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Habiburokhman menilai, keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu relatif singkat patut mendapatkan penghargaan. Ia menyebut respons cepat kepolisian menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap kasus-kasus kekerasan yang meresahkan publik.
“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6).
Menurut dia, langkah cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat mencerminkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.
Baca Juga:Ekonomi Global Lesu, Investasi di Jawa Timur Justru Melesat ke Rp 498 Triliun pada Awal 2026
“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara maksimal dan transparan.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” lanjut Habiburokhman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!
Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022