
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dengan hasil revisi Undang-Undang (UU) Polri. Salah satunya berkaitan dengan penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil. Sigit tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya mengirim personel bila ada permintaan.
Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, permintaan personel dari luar struktur kepolisian kerap datang dari kementerian, lembaga, hingga presiden. Jika tidak ada permintaan, Sigit memastikan tidak akan ada penugasan di luar organisasi kepada para pejabat kepolisian.
”Kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi, kalau tidak diminta saya juga tidak akan mengirim (personel Polri ke luar struktur),” kata dia saat mengisi acara Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (10/6).
Sebaliknya, jika ada permintaan penugasan di luar struktur, terlebih apabila penugasan itu datang dari presiden, maka Polri sebisa mungkin akan menugaskan personel untuk mengisi jabatan tersebut. Sigit memastikan, batasan itu sangat jelas. Pihaknya tidak berniat mengambil alih jabatan-jabatan sipil.
Sebab, permintaan yang diajukan kepada Polri juga harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Khususnya yang terkait dengan fungsi kepolisian dan pelaksanaan tugas Polri. Kemudian, pertimbangan lainnya adalah kebutuhan dari kementerian, lembaga, atau perintah presiden.
Secara lebih terperinci, Sigit mengungkap beberapa fungsi yang diutamakan untuk dipenuhi oleh Polri bila ada permintaan. Yakni fungsi pada jabatan manajerial maupun non manajerial pada kementerian dan lembaga terkait dengan tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; Penegakan hukum; dan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
”Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tapi semata-mata karena kami memberikan ruang, pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kami akan melaksanakan,” jelasnya.
Bahkan, Sigit menyatakan bahwa saat ini ketentuan personel Polri mundur atau berhenti dan pensiun dini semakin tegas diatur. Sebaliknya, usulan pihak sipil mengisi jabatan di kepolisian juga tengah disiapkan. Sehingga nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bertugas di institusi Polri.
”Sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal. Jadi, kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur. Maka kami juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk,” bebernya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
