
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dengan hasil revisi Undang-Undang (UU) Polri. Salah satunya berkaitan dengan penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil. Sigit tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya mengirim personel bila ada permintaan.
Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, permintaan personel dari luar struktur kepolisian kerap datang dari kementerian, lembaga, hingga presiden. Jika tidak ada permintaan, Sigit memastikan tidak akan ada penugasan di luar organisasi kepada para pejabat kepolisian.
”Kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi, kalau tidak diminta saya juga tidak akan mengirim (personel Polri ke luar struktur),” kata dia saat mengisi acara Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (10/6).
Sebaliknya, jika ada permintaan penugasan di luar struktur, terlebih apabila penugasan itu datang dari presiden, maka Polri sebisa mungkin akan menugaskan personel untuk mengisi jabatan tersebut. Sigit memastikan, batasan itu sangat jelas. Pihaknya tidak berniat mengambil alih jabatan-jabatan sipil.
Sebab, permintaan yang diajukan kepada Polri juga harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Khususnya yang terkait dengan fungsi kepolisian dan pelaksanaan tugas Polri. Kemudian, pertimbangan lainnya adalah kebutuhan dari kementerian, lembaga, atau perintah presiden.
Secara lebih terperinci, Sigit mengungkap beberapa fungsi yang diutamakan untuk dipenuhi oleh Polri bila ada permintaan. Yakni fungsi pada jabatan manajerial maupun non manajerial pada kementerian dan lembaga terkait dengan tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; Penegakan hukum; dan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
”Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tapi semata-mata karena kami memberikan ruang, pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kami akan melaksanakan,” jelasnya.
Bahkan, Sigit menyatakan bahwa saat ini ketentuan personel Polri mundur atau berhenti dan pensiun dini semakin tegas diatur. Sebaliknya, usulan pihak sipil mengisi jabatan di kepolisian juga tengah disiapkan. Sehingga nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bertugas di institusi Polri.
”Sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal. Jadi, kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur. Maka kami juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk,” bebernya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
