
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dengan hasil revisi Undang-Undang (UU) Polri. Salah satunya berkaitan dengan penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil. Sigit tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya mengirim personel bila ada permintaan.
Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, permintaan personel dari luar struktur kepolisian kerap datang dari kementerian, lembaga, hingga presiden. Jika tidak ada permintaan, Sigit memastikan tidak akan ada penugasan di luar organisasi kepada para pejabat kepolisian.
”Kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi, kalau tidak diminta saya juga tidak akan mengirim (personel Polri ke luar struktur),” kata dia saat mengisi acara Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (10/6).
Sebaliknya, jika ada permintaan penugasan di luar struktur, terlebih apabila penugasan itu datang dari presiden, maka Polri sebisa mungkin akan menugaskan personel untuk mengisi jabatan tersebut. Sigit memastikan, batasan itu sangat jelas. Pihaknya tidak berniat mengambil alih jabatan-jabatan sipil.
Sebab, permintaan yang diajukan kepada Polri juga harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Khususnya yang terkait dengan fungsi kepolisian dan pelaksanaan tugas Polri. Kemudian, pertimbangan lainnya adalah kebutuhan dari kementerian, lembaga, atau perintah presiden.
Secara lebih terperinci, Sigit mengungkap beberapa fungsi yang diutamakan untuk dipenuhi oleh Polri bila ada permintaan. Yakni fungsi pada jabatan manajerial maupun non manajerial pada kementerian dan lembaga terkait dengan tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; Penegakan hukum; dan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
”Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tapi semata-mata karena kami memberikan ruang, pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kami akan melaksanakan,” jelasnya.
Bahkan, Sigit menyatakan bahwa saat ini ketentuan personel Polri mundur atau berhenti dan pensiun dini semakin tegas diatur. Sebaliknya, usulan pihak sipil mengisi jabatan di kepolisian juga tengah disiapkan. Sehingga nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bertugas di institusi Polri.
”Sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal. Jadi, kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur. Maka kami juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk,” bebernya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
