Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 00.34 WIB

Rapat Bahas RUU Polri, Sahroni Nilai Tembakan ke Pelaku Begal Adalah Perlindungan HAM

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi III menggelar RDPU membahas RUU Polri. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni sebagai pimpinan rapat menyampaikan pendapatnya bahwa tembakan kepada pelaku begal adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM).

RDPU kali ini Komisi III mendengar masukan dari pakar dan akademisi. Adapun para pakar hukum yang hadir yaitu Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila.

Melalui pembahasan ini diharapkan didapatkan materi untuk mewujudkan institusi Polri yang lebih adaptif dengan hukum modern, KUHAP, berlandaskan HAM, dan juga terkait peran Kompolnas.

“Pada dasarnya, RUU Polri ini untuk menyelaraskan institusi Polri dengan prinsip hukum modern, yang berlandaskan restorative justice, humanis, dan tentunya HAM. Nah berbicara soal HAM, kita sepakat bahwa hak asasi ini merupakan aspek yang penting dan wajib," kata Sahroni di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Sahroni menilai, tembak di tempat kepada pelaku begal yang membahayakan merupakan bentuk perlindungan HAM bagi masyarakat. Sebab, tindakan pelaku bisa mengancam keselamatan jiwa masyarakat sebagai korban maupun petugas kepolisian.

"Kemarin seperti untuk kasus begal, yang sempat disinggung Komnas HAM, inikan harus dikoreksi juga oleh polisi. Karena tembakan terukur kepada pelaku begal itu kan bagian dari bentuk perlindungan HAM warga negara. Kasihan masyarakat, dihantui rasa takut dan nyawanya terancam,” imbuhnya.

Politikus Partai NasDem ini juga menyoroti peran Kompolnas. Sebagai, lembaga di luar struktur Polri, maka Kompolnas bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja petugas kepolisian di lapangan.

“Berarti Kompolnas ini kan fungsinya pengawasan ya, tidak masuk ke dalam internal penanganan suatu perkara. Sama seperti Dewas KPK dengan fungsi pengawasannya. Agar jangan sampai Kompolnas merasa lebih dominan nantinya,” pungkas Sahroni.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore