Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 16.34 WIB

17 Juta Suara Terbuang, Partai Non Parlemen Dorong Parliamentary Threshold Dihapus

Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal. (Istimewa) - Image

Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal. (Istimewa)

JawaPos.com - Kelompok partai non parlemen mendorong agar Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4 menjadi 0 persen. Dorongan ini muncul mengingat besarnya suara hasil Pemilu 2024 yang tidak terakomodir karena partai yang dipilih tidak masuk DPR RI.

Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal mengatakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menetapkan agar ambang batas dihapus. Sehingga, rakyat memiliki lebih banyak pilihan.

“Kalau pemilihan presiden saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama. Setiap partai politik harus bisa dipilih rakyat tanpa ada suara yang terbuang sia-sia," ujarnya, Selasa (26/5).

Iqbal menyampaikan, pada Penilu 2024 terdapat 17 juta suara yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi DPR. Oleh karena itu, aspirasi rakyat menjadi sulit tersalurkan kepada pemerintah.

"Contohnya partai yang sangat terkenal, PPP, partai tua, partai yang luar biasa, 12 kursi sia-sia tidak bisa masuk ke parlemen," imbuhnya.

Selain itu, Partai Hanura yang memiliki 525 anggota Dewan di daerah, tapi tidak terwakilkan di tingkat pusat. Begitu juga Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh dan lainnya, yang tetap memiliki representasi signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Di daerah mereka punya kursi, suara rakyatnya terwakili. Namun, di tingkat nasional tidak terwakili. Ini yang ingin kami perbaiki," jelasnya.

Atas dasar itu, ambang batas parlemen perlu dihilangkan. Para pakar politik juga telah menyuarakan hal serupa.

"Usulan ini mengemuka dalam diskusi internal GKSR bersama Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Dr. Titi Anggraini, dan mantan Hakim MK Prof. Arief Hidayat," kata Ketua Umum Partai Buruh itu. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore