Ilustrasi kawasan tepi barat di Palestina. (Al-Jazeera).
JawaPos.com - Indonesia menegaskan sikap keras terhadap kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Dalam sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu (18/2), Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengecam langkah Israel yang mendaftarkan lahan di Tepi Barat sebagai properti negara.
Menurut Sugiono, kebijakan tersebut tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB.
Resolusi itu menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan mengancam terwujudnya solusi dua negara.
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” kata Sugiono dalam forum tersebut.
Kebijakan yang dipersoalkan adalah keputusan Israel untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan, terutama Area C di Tepi Barat, sebagai tanah negara. Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kontrol penuh Israel berdasarkan pengaturan Perjanjian Oslo.
Langkah ini menuai kritik luas dari komunitas internasional. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka jalan bagi penyitaan tanah milik warga Palestina, khususnya jika mereka tidak mampu membuktikan kepemilikan secara administratif.
Sugiono menegaskan bahwa pendaftaran tanah itu bukan sekadar prosedur teknis. Ia menyebut tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang memperkuat kontrol Israel atas wilayah pendudukan.
“Dalam hal ini, mereka secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” lanjutnya.
Indonesia menilai kebijakan tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto, yakni penguasaan wilayah tanpa deklarasi resmi. Jika dibiarkan, situasi itu dapat semakin menjauhkan prospek perdamaian yang adil dan berkelanjutan antara Israel dan Palestina.
Pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
Pernyataan di forum Dewan Keamanan ini diyakini sekaligus menegaskan konsistensi politik luar negeri Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan mendorong penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
Namun, di tengah dinamika politik global yang terus berubah, efektivitas tekanan internasional terhadap kebijakan di lapangan masih menjadi tanda tanya besar.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
