Ilustrasi kawasan tepi barat di Palestina. (Al-Jazeera).
JawaPos.com - Indonesia menegaskan sikap keras terhadap kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Dalam sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu (18/2), Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengecam langkah Israel yang mendaftarkan lahan di Tepi Barat sebagai properti negara.
Menurut Sugiono, kebijakan tersebut tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB.
Resolusi itu menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan mengancam terwujudnya solusi dua negara.
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” kata Sugiono dalam forum tersebut.
Kebijakan yang dipersoalkan adalah keputusan Israel untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan, terutama Area C di Tepi Barat, sebagai tanah negara. Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kontrol penuh Israel berdasarkan pengaturan Perjanjian Oslo.
Langkah ini menuai kritik luas dari komunitas internasional. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka jalan bagi penyitaan tanah milik warga Palestina, khususnya jika mereka tidak mampu membuktikan kepemilikan secara administratif.
Sugiono menegaskan bahwa pendaftaran tanah itu bukan sekadar prosedur teknis. Ia menyebut tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang memperkuat kontrol Israel atas wilayah pendudukan.
“Dalam hal ini, mereka secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” lanjutnya.
Indonesia menilai kebijakan tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto, yakni penguasaan wilayah tanpa deklarasi resmi. Jika dibiarkan, situasi itu dapat semakin menjauhkan prospek perdamaian yang adil dan berkelanjutan antara Israel dan Palestina.
Pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
Pernyataan di forum Dewan Keamanan ini diyakini sekaligus menegaskan konsistensi politik luar negeri Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan mendorong penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
Namun, di tengah dinamika politik global yang terus berubah, efektivitas tekanan internasional terhadap kebijakan di lapangan masih menjadi tanda tanya besar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022