
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Penyematan itu diberikan bersamaan dengan 10 tokoh lainnya, dalam momentum Hari Pahlawan, yang jatuh setiap tanggal 10 November.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti keputusan pemerintah tersebut. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyinggung catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama rezim Orde Baru.
Andreas menegaskan, pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan sejarah dan membangun kebanggaan nasional. Namun, ia menilai keputusan yang melibatkan figur dengan rekam jejak pelanggaran HAM harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara.
“Keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan,” kata Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Senin (10/11).
Andreas menyoroti berbagai dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto, sebagaimana tercatat oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Setidaknya terdapat 10 kasus besar yang disebut melibatkan Soeharto.
Di antaranya tragedi 1965–1966 dan Pulau Buru, yang menyebabkan ribuan orang ditangkap dan dibuang tanpa proses hukum. Penembakan misterius (1981–1985), dengan sekitar 5.000 korban jiwa di berbagai daerah.
Peristiwa Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989) yang menewaskan ratusan orang. Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh dan Papua, yang menimbulkan banyak korban sipil.
Peristiwa Kudatuli (1996), serangan terhadap kantor PDI yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Penculikan dan penghilangan aktivis (1997–1998).
Serta, tragedi Trisakti (1998) dan Kerusuhan Mei 1998, yang memicu jatuhnya rezim Orde Baru.
“Ini baru sebagian kecil laporan dari KontraS. Kita belum bicara soal praktik KKN yang menggurita di masa Orde Baru,” tutur Andreas.
Andreas menekankan pentingnya proses penetapan gelar Pahlawan Nasional yang transparan, inklusif, dan berbasis kriteria objektif sesuai peraturan perundangan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan pemberian gelar tersebut sebagai langkah politis.
“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kelompok tertentu, karena akan mencederai rasa keadilan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
