
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Penyematan itu diberikan bersamaan dengan 10 tokoh lainnya, dalam momentum Hari Pahlawan, yang jatuh setiap tanggal 10 November.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti keputusan pemerintah tersebut. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyinggung catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama rezim Orde Baru.
Andreas menegaskan, pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan sejarah dan membangun kebanggaan nasional. Namun, ia menilai keputusan yang melibatkan figur dengan rekam jejak pelanggaran HAM harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara.
“Keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan,” kata Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Senin (10/11).
Andreas menyoroti berbagai dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto, sebagaimana tercatat oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Setidaknya terdapat 10 kasus besar yang disebut melibatkan Soeharto.
Di antaranya tragedi 1965–1966 dan Pulau Buru, yang menyebabkan ribuan orang ditangkap dan dibuang tanpa proses hukum. Penembakan misterius (1981–1985), dengan sekitar 5.000 korban jiwa di berbagai daerah.
Peristiwa Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989) yang menewaskan ratusan orang. Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh dan Papua, yang menimbulkan banyak korban sipil.
Peristiwa Kudatuli (1996), serangan terhadap kantor PDI yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Penculikan dan penghilangan aktivis (1997–1998).
Serta, tragedi Trisakti (1998) dan Kerusuhan Mei 1998, yang memicu jatuhnya rezim Orde Baru.
“Ini baru sebagian kecil laporan dari KontraS. Kita belum bicara soal praktik KKN yang menggurita di masa Orde Baru,” tutur Andreas.
Andreas menekankan pentingnya proses penetapan gelar Pahlawan Nasional yang transparan, inklusif, dan berbasis kriteria objektif sesuai peraturan perundangan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan pemberian gelar tersebut sebagai langkah politis.
“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kelompok tertentu, karena akan mencederai rasa keadilan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
