
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa (21/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengomentari wacana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam mengawasi tingkat kepatuhan para wajib pajak. Ia menilai, wacana tersebut merupakan suatu kemunduran bagi bangsa Indonesia.
"Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis oleh Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik, ketika masa Hindia Belanda maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri," kata Hasto di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menegaskan, penggunaan militer dalam rangka kepatuhan bagi wajib pajak tidak dibenarkan. Menurutnya, jika itu terjadi merupakan penyalahgunaan kekuasaan.
"Karena itulah berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara," tegasnya.
Hasto pun menyinggung peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996, saat itu kantor PDI yang berlokasi di Jalan Diponegoro diserang oleh aparatur negara dari jajaran ABRI. Karena itu, ia tak menginginkan pelibatan TNI-Polri untuk kepentingan penyalahgunaan kekuasaan.
"ABRI ataupun aparatur negara ya seperti saat ini TNI dan Polri untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali," imbuhnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi melibatkan TNI dan Polri sebagai instrumen pengawasan potensi wajib pajak di wilayah. Unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Langkah taktis ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Integrasi aparat teritorial tersebut difokuskan untuk mengoptimalkan pengumpulan data ekonomi serta memperluas basis data perpajakan nasional.
Berdasarkan pedoman terbaru, DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga pilar utama. Yakni pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
