Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 September 2025 | 16.00 WIB

Kubu Agus Suparmanto Beber Kronologi Muktamar X PPP Hingga Pemilihan Ketum Secara Aklamasi

Pelaksanaan Muktamar X PPP di kawasan Ancol, Jakut. Kubu Agus Suparmanto mengklaim menang secara aklamasi menjadi ketum PPP. Klaim serupa sudah disampaikan lebih dulu kubu Muhammad Mardiono (IST). - Image

Pelaksanaan Muktamar X PPP di kawasan Ancol, Jakut. Kubu Agus Suparmanto mengklaim menang secara aklamasi menjadi ketum PPP. Klaim serupa sudah disampaikan lebih dulu kubu Muhammad Mardiono (IST).

JawaPos.com - Muktamar X PPP yang dibuka pada Sabtu sore (27/9) berujung saling klaim kemenangan secara aklamasi. Kubu Muhammad Mardiono menyatakan pemilihan ketua umum (ketum) PPP periode 2025-2030 telah selesai dan dimenangkan oleh Mardiono. Di lain sisi, kubu Agus Suparmanto juga mengklaim kemenangan secara aklamasi. 

Pimpinan Sidang Muktamar X PPP Muhammad Qoyyum Abdul Jabbar membeber kronologi pelaksanaan muktamar hingga Agus Suparmanto dinyatakan menang secara aklamasi menjadi ketum PPP. Dia menyampaikan bahwa Sidang Paripurna I memang dibuka oleh salah satu panitia SC, Amir Uskara. Dalam sidang tersebut muncul interupsi yang meminta pimpinan sidang ditentukan oleh muktamirin.

”Namun, Pak Amir sama sekali tidak menghiraukan dan memberi kesempatan peserta mengungkapkan pendapatnya. Muktamirin mengungkapkan keberatan atas kepemimpinan sidang yang statusnya adalah ketua tim pemenangan salah satu calon ketua umum dan meminta sidang dipimpin oleh ketua SC dan sekretaris SC muktamar,” terang dia pada Senin (29/9).

Sayangnya, Qoyyum menyatakan bahwa Amir tidak memenuhi permintaan muktamirin. Bahkan, Amir dinilai malah menantang muktamirin lewat kalimat-kalimat yang diucapkan. Menurut dia hal itu telah mencederai tata aturan sidang dan keabsahan sidang, karena secara jelas telah menghilangkan hak bicara peserta muktamar.

”Dengan pernyataan ’meski kalian DPW dan DPC, tetapi saya yg menentukan karena saya yang pegang palu’. Pernyataan tersebut mengundang perselisihan antar peserta sidang yang memicu kericuhan. Dengan kericuhan tersebut Pak Amir tidak bisa melanjutkan sidang dan seluruh pimpinan sidang meninggalkan ruang sidang,” jelasnya. 

Atas kekosongan pimpinan sidang, lanjut Qoyyum, muktamirin yang bertahan menuntut sidang dilanjutkan oleh panitia SC Muktamar X PPP dan pengurus PH DPP PPP. Mereka mendesak sidang diteruskan secara adil dan konstitusional dengan mempertimbangkan pendapat muktamirin. Diantaranya dengan mendaulat beberapa panitia SC untuk memimpin sidang.

Beberapa panitia SC tersebut terdiri atas Muhammad Qoyyum Abdul Jabbar, Komaruddin Taher, Rusman Yakub, Qonita Lutfiyah, Chairunnisa, Ainul Yakin, Dahliah Umar, dan KH. Musyafa Noer. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembahasan jadwal dan tata tertib muktamar yang dipimpin oleh Ketua Sidang Muhammad Qoyyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Komarudin Taher.

Hal serupa disampaikan oleh Rusman Yakub. Dia menyampaikan bahwa sidang berlanjut sampai Sidang Paripurna ke-II dengan agenda LPJ DPP PPP 2020-2025 yang dipimpin oleh Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Choirunisa. Menurut dia, pimpinan sidang sudah meminta kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP Muhammad Mardiono melalui sambungan telepon.

”Komunikasi telepon oleh Waketum (PPP) Musyafa sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respons,” imbuhnya. 

Karena itu, Rusman menyatakan, sidang dilanjutkan ke Paripurna ke-III dengan Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Ainul. Sidang itu membahas Pandangan Umum DPW-DPW. Menurut dia seluruh DPW yang diwakili oleh 4 zona yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta Sulawesi-Bali-Nusra-Maluku-Papua menyampaikan menolak LPJ Plt Ketum PPP Mardiono

”Dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum tersebut Ketua DPW PPP se-Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap H. Agus Suparmanto sebagai ketua umum Muktamar PPP 2025,” bebernya.

Sidang pun berlanjut sampai Paripurna IV dengan Ketua Sidang Rusman Yakub dan Sekretaris Ainul Yakin. Dalam sidang diputuskan pembahasan perubahan AD/ART, khususnya terkait persyaratan calon ketum dan masa pemberlakuan perubahan. Muktamirin pun memutuskan perubahan syarat calon ketum dan pemberlakuan perubahan AD/ART saat ditetapkan. 

”Sidang Paripurna V,  yaitu pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum atau Formatur Dengan Ketua Sidang Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Ainul Yakin. Muktamirin Menyepakati syarat Calon Ketua Umum sesuai dengan perubahan AD/ART yang ditetapkan pada sidang Paripurna ke-IV,” imbuhnya.

Terakhir, dalam sidang pleno ke-VI yang dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Dahliah Umar, pimpinan sidang menerima pendaftaran calon, memverifikasi calon, dan hasil verifikasi hanya terdapat 1 calon yang tidak lain adalah Agus Suparmanto, pendaftaran diterima dengan membuktikan KTA partai. 

”Pimpinan sidang menyampaikan kepada muktamirin terkait pandangan DPW dan DPC untuk pemilihan H. Agus Suparmanto. Muktamirin menyepakati secara aklamasi memilih H. Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP 2025-2030,” tandas Rusman. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore