Sejumlah pekerja beraktifitas di sekitar pembangunan tanggul beton pemecah gelombang di pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara di Cilincing, Jakarta, Jumat (12/09/2025). Sejumlah pekerja beraktifitas di sekitar pembangunan tanggul beton pemecah gelombang di
JawaPos.com - Komisi IV DPR menyoroti kasus proyek pembangunan tanggul dan reklamasi di pesisir di Cilincing, Jakarta Utara dan Papua Barat Daya. Sorotan itu buntut dari keluhan masyarakat terhadap proyek tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menuturkan dari informasi awal yang diperoleh, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda. Tanggul beton itu rencananya dijadikan lokasi pelabuhan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
"Laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” bilang Alex kepada wartawan pada Kamis (18/9).
Menurut Alex, walaupun semua perizinan perusahaan PMDN secara administratif lengkap, tetapi Komisi IV akan berupaya maksimal merespons keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” tutupnya.
Baca Juga: Soroti Tanggul Beton di Pesisir Cilincing, Anggota DPR Ini Desak Telusuri Penerbitan Izin KKP
Robert J. Kardinal. (Istimewa)
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal mendorong dilakukan evaluasi atas seluruh perizinan pembangunan tanggul hingga reklamasi pantai yang ada di seluruh pesisir dan pantai Indonesia.
Dia khawatir banyak proyek reklamasi di daerah tak mengantongi izin. Contohnya proyek pesisir dan pantai di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dia menduga ada sejumlah proyek reklamasi tak berizin bahkan ditengarai palsu alias bodong. Hal itu mengacu pada pengakuan mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau yang mengaku selama memimpin Kota Sorong dua periode dari 2012 hingga 2022, dirinya hanya memberikan satu izin reklamasi, yaitu Proyek Tembok Berlin Kota Sorong.
"Saya kira ini fakta pengadilan yang harus ditindaklanjuti karena di Sorong ini cukup banyak proyek reklamasi. Kalau 10 tahun menjadi Wali Kota Sorong cuma menandatangani 1 ijin reklamasi, berarti yang lainnya tidak berizin. Kalau pun ada izinnya itu bodong," kata Robert.
Dia pun mendorong Aparat Penegak Hukum turun tangan menertibkan proyek reklamasi tak berizin ini. Tindakan hukum harus diberikan tanpa pandang bulu. "Jadi jangan dibiarkan karena ini bisa mengancam kelangsungan ekosistem di pesisir, pantai dan laut Sorong," tegasnya.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
