
Foto udara proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Keberadaan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, memicu keluhan dari nelayan setempat. Gubernur JAkarta Pramono Anung emmastikan bukan pemproov DKI Jakarta yang menerbitkan izinnya.
Tanggul sepanjang 2–3 kilometer itu disebut-sebut menghalangi jalur perlintasan nelayan dan membuat aktivitas mencari ikan menjadi lebih sulit.
Menanggapi polemik itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pembangunan tanggul itu bukan wewenang Pemprov DKI Jakarta.
Dia menyatakan, izin proyek tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Seperti yang saya sampaikan, izin sepenuhnya dikeluarkan oleh KKP,'' terang Pramono.
Meski begitu, Pramono menyebutkan, Pemerintah Jakarta tetap bertanggung jawab agar aktivitas warga, termasuk nelayan, tidak terganggu.
Oleh karena itu, dia memerintahkan dinas terkait untuk berkoordinasi dengan PT yang mendapatkan izin pembangunan tanggul itu. Yakni, PT Karya Cipta Nusantara (KCN).
''Karena terus terang, saya juga baru tahu beberapa hari ini. Sehingga dengan demikian kami betul-betul ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat termasuk terutama aktivitas para nelayan jangan sampai mereka terganggu,'' katanya.
Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ciko Tricanescoro menyebutkan, tanggul beton itu bukan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul laut raksasa.
Sebagaimana diketahui, NCICD merupakan program pemerintah pusat maupun daerah untuk menanggulangi banjir rob dan penurunan muka tanah di Jakarta.
“Dinas SDA DKI menyatakan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek NCICD,'' kata Ciko.
Hal senada disampaikan Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob Dinas SDA DKI Jakarta Alfan Widyastanto. Dia menegaskan bahwa Dinas SDA DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tanggul tersebut.
''Dinas SDA tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait proyek itu,'' kata Alfan.
Keluhan terkait tanggul itu ramai di media sosial karena unggahan video menunjukkan keberadaan tanggul memaksa nelayan memutar jauh saat melaut.
Unggahan itu menuai banyak reaksi netizen dan membandingkannya dengan pagar bambu di wilayah pesisir Tangerang yang juga sempat viral sebelumnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
