Sejumlah pekerja beraktifitas di sekitar pembangunan tanggul beton pemecah gelombang di pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara di Cilincing, Jakarta, Jumat (12/09/2025). Sejumlah pekerja beraktifitas di sekitar pembangunan tanggul beton pemecah gelombang di
JawaPos.com - Komisi IV DPR menyoroti kasus proyek pembangunan tanggul dan reklamasi di pesisir di Cilincing, Jakarta Utara dan Papua Barat Daya. Sorotan itu buntut dari keluhan masyarakat terhadap proyek tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menuturkan dari informasi awal yang diperoleh, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda. Tanggul beton itu rencananya dijadikan lokasi pelabuhan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
"Laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” bilang Alex kepada wartawan pada Kamis (18/9).
Menurut Alex, walaupun semua perizinan perusahaan PMDN secara administratif lengkap, tetapi Komisi IV akan berupaya maksimal merespons keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” tutupnya.
Baca Juga: Soroti Tanggul Beton di Pesisir Cilincing, Anggota DPR Ini Desak Telusuri Penerbitan Izin KKP
Robert J. Kardinal. (Istimewa)
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal mendorong dilakukan evaluasi atas seluruh perizinan pembangunan tanggul hingga reklamasi pantai yang ada di seluruh pesisir dan pantai Indonesia.
Dia khawatir banyak proyek reklamasi di daerah tak mengantongi izin. Contohnya proyek pesisir dan pantai di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dia menduga ada sejumlah proyek reklamasi tak berizin bahkan ditengarai palsu alias bodong. Hal itu mengacu pada pengakuan mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau yang mengaku selama memimpin Kota Sorong dua periode dari 2012 hingga 2022, dirinya hanya memberikan satu izin reklamasi, yaitu Proyek Tembok Berlin Kota Sorong.
"Saya kira ini fakta pengadilan yang harus ditindaklanjuti karena di Sorong ini cukup banyak proyek reklamasi. Kalau 10 tahun menjadi Wali Kota Sorong cuma menandatangani 1 ijin reklamasi, berarti yang lainnya tidak berizin. Kalau pun ada izinnya itu bodong," kata Robert.
Dia pun mendorong Aparat Penegak Hukum turun tangan menertibkan proyek reklamasi tak berizin ini. Tindakan hukum harus diberikan tanpa pandang bulu. "Jadi jangan dibiarkan karena ini bisa mengancam kelangsungan ekosistem di pesisir, pantai dan laut Sorong," tegasnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
