Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 23.23 WIB

Situasi Panas di Pati, DPRD Gulirkan Hak Angket Atas Kebijakan Bupati Sudewo yang Dinilai Merugikan Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan pansus hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. (dok. Radar Pati)

JawaPos.com - Di tengah aksi demonstrasi ribuan warga memprotes kebijakan Bupati Pati Sudewo pada Rabu (13/8), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna. Sejumlah pimpinan dan anggota hadir dalam rapat tersebut. Rapat tersebut berlangsung dengan agenda pengusulan hak angket. 

Berdasar laporan yang dikutip dari Radar Pati, rapat paripurna tersebut mulai berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, Ketua DPRD Pati H. Ali Badrudin mengeluarkan Surat Undangan Bernomor 200.1.3.3/118 dengan status undangan terbatas dan penting. Sesuai undangan tersebut, rapat paripurna bergulir dengan fokus utama pada gelombang protes warga Pati terhadap kebijakan Bupati Sudewo. 

Termasuk kebijakan yang paling mendapat atensi publik secara luas. Yakni kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan angka menembus 250 persen. Hak angket tersebut diusulkan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pati. Mereka ingin kebijakan yang dinilai menyengsarakan masyarakat Pati itu diselidiki meski akhirnya dibatalkan. 

Tekanan publik terhadap Bupati Sudewo mengalir deras. Pasca viral sejumlah video berkaitan dengan aksi massa tersebut, tuntutan publik terhadap Bupati Sudewo kian tegas. Mereka kompak meminta agar politisi dari Partai Gerindra tersebut mundur dan menanggalkan jabatan bupati. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menegaskan bahwa usulan hak angket sudah memenuhi syarat secara formal.

”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket. Beberapa anggota DPRD tadi sudah memberikan penjelasan,” terang dia.

Ali pun menambahkan, setiap langkah yang diambil harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Baik jadwal, tahapan, maupun proses penyelidikan terhadap kebijakan tersebut. 

”Jangan menyalahi jadwal. Semua tahapan harus kita lalui. Setelah itu, kita panggil anggota. Fungsi UU dibuat ada aturannya,” lanjut Ali.

Hak angket yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Pati tersebut akan berfokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang sempat mencapai angka 250 persen, walau akhirnya kebijakan itu dibatalkan hingga akhirnya terjadi demonstrasi besar-besaran di Pati hari ini. Tidak hanya ricuh, aksi tersebut dilaporkan memakan sejumlah korban. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore