Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 23.37 WIB

Megawati Resmi Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum PDIP, Hasto Kristiyanto Berpeluang jadi Sekjen Lagi usai Dapat Amnesti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/2025). Hasto hampir dipastikan bakal mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/2025). Hasto hampir dipastikan bakal mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Steering Committee (SC) Kongres VI PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengungkapkan, peluang Hasto Kristiyanto untuk kembali menjabat sebagai Sekjen PDIP periode 2025–2030 masih terbuka lebar.

Hal itu disampaikan setelah Megawati Soekarnoputri kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PDIP dalam kongres yang digelar di Bali, Jumat (1/8).

Komarudin menyebut, tidak ada halangan bagi Hasto untuk kembali menduduki posisi Sekjen, terlebih setelah Hasto memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang membuat dia segera bebas dari jerat hukum. 

"Tinggal Ibu (Megawati) susun kabinetnya. Tergantung Ibu, kan Ketua Umum terpilih," kata Komarudin di lokasi kongres.

Meski demikian, Komarudin belum memastikan apakah Hasto hadir langsung di Kongres kali ini. Sebab, sejauh ini Hasto belum keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK.

"Saya belum tahu itu, karena itu kan masih ada proses administrasi," ujarnya.

Kongres PDIP ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025.

Komarudin menyebut peluang Hasto untuk hadir masih ada, seiring berjalannya proses penyusunan struktur kepengurusan DPP oleh Megawati.

Ia memastikan tidak ada batasan bagi Hasto Kristiyanto untuk menduduki posisi Sekjen PDIP, meski dirinya telah menjabat selama dua periode kepengurusan.

Menurut Komarudin, seluruh keputusan terkait pengurus DPP PDIP berada di tangan Megawati. Ia menegaskan Ketua Umum memiliki hak prerogatif dalam menyusun jajaran kepengurusan partai, termasuk posisi Sekjen.

“Nggak lah, nggak ada di AD ART, partai tidak membatasi soal Sekjen dua periode. Nggak, nggak, tidak ada batasnya. Itu kewenangan prerogatif Ketua Umum menentukan siapa saja,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore