
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Dok Antara)
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029. Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut keputusan tersebut merupakan langkah maju bagi demokrasi Indonesia untuk memperkuat otonomi daerah.
Dalam putusan itu, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan diselenggarakan secara terpisah mulai 2029.
Pemilu Nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Jarak antara kedua pemilu ini ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.
“Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (28/7).
Mardani menilai pemisahan Pemilu diharapkan akan meningkatkan partisipasi dan keterlibatan publik, terutama dalam pemilu lokal yang selama ini kerap tenggelam oleh hingar-bingar pemilu nasional.
“Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk-pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya,” ujarnya.
Dia juga menilai keputusan MK itu sebagai bentuk penguatan terhadap otonomi daerah. Menurutnya, pemisahan pemilu memungkinkan isu-isu daerah dibahas lebih mendalam tanpa terdistraksi isu nasional.
"Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh,” tegasnya.
Mardani juga meyakini para hakim MK memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam mengambil keputusan.
"Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahanan mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK,” ucapnya.
Mardani memastikan Komisi II DPR akan terus mengawal proses lanjutan dari putusan ini. Ia juga mendorong agar diskusi publik diperluas agar sistem pemilu ke depan dapat lebih adil dan efisien.
"Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan,” pungkasnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
