
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilu nasional meliputi Pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR dan anggota DPD RI. Sementara pemilu lokal meliputi Pemilihan Gubernur, pemilihan Bupati/walikota dan Pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut mantan aktivis KNPI itu, inovasi format proses pemilihan umum perlu terus dilakukan secara bertahap agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik.
Sultan juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih. Mengingat jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang terpaut 2 tahun.
"Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu 2 tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (28/06).
"Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu," tegasnya.
Sultan mengatakan penyederhanaan, inovasi Pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MD3,
"Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok Pemilu lokal" terangnya.
Hal ini yang mendasari Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengusulkan agar sebaiknya UU MD3 perlu dipecah menjadi UU Lembaga Parlemen (MPR/DPR/DPD) dan UU DPRD. Atau jika dimungkinkan setiap lembaga rumpun kekuasaan legislatif (MPR, DPR DPD) masing-masing memiliki UU masing-masing.
Dikutip dari laman MK, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal) dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
