Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis profil 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Istimewa)
JawaPos.com - Dugaan perusakan alam dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, tengah menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan di Raja Ampat diduga dilakukan oleh tiga perusahaan swasta, di antaranya PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menyoroti tidak adanya tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang dinilai menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut. Ia menyesalkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tebang pilih dalam menangani aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (9/6).
Bambang menjelaskan, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, diduga melakukan pelanggaran pidana. Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan itu disebut menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.
Sementara itu, PT KSM yang telah membuka lahan sejak 2023, berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat. Sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Sedangkan, PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, tetapi belum memiliki izin lingkungan yang sah. Karena itu, ia memandang aktivitas tersebut tergolong pelanggaran, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Ia merasa miris, hanya PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional. Padahal, berdasarkan informasi Kementerian Lingkungan Hidup, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelohaan lingkungan dan juga wilayah operasinya agak jauh dari kawasan wisata Raja Ampat.
Bambang menambahkan, PT Gag Nikel telah mendapat izin kontrak karya. Sementara, izin tiga perusahaan swasta hanya izin pemerintah setempat. Karena itu, perizinan itu sangat berbeda jauh antara kontrak karya dengan izin dari Pemda. Menurut info yang didapatnya, PT KSM hanya mendapatkan izin dari Bupati, dan Kontrak Karya PT GAG sudah terbit sebelum kabupaten Raja Ampat terbentuk.
“Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas Bambang.
Karena itu, Bambang memastikan, Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi tiga perusahaan swasta itu untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Ia menyatakan, tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat.
“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” pungkasnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
