
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi Anggota KPU lainnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menindaklanjuti putusan MK yang mengubah norma ambang batas pencalonan dan menegaskan tafsir syarat usia. Tindak lanjut itu dilakukan melalui perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, untuk detailnya, KPU lebih dulu akan mengkaji draf putusan MK. ”Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK. Untuk memahami secara utuh persyaratan pencalonan kepala daerah yang konstitusional,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta Convention Center tadi malam (20/8).
Selain itu, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI. Sebagaimana ketentuan, perubahan harus melalui rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang. ”Segera kami akan bersurat resmi,” imbuhnya.
Sembari menunggu proses tersebut, Afif (sapaan Afifuddin) menerangkan bahwa KPU segera menyosialisasikannya kepada partai politik. Harapannya, partai sudah memahami terkait potensi perubahan syarat pencalonan tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU bertindak independen dalam menindaklanjuti putusan MK. Jangan sampai KPU melakukan manuver untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang tidak menghendaki substansi putusan MK.
”Kami mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam pencermatan Perludem, amar putusan MK sudah sangat jelas dan terang. Sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU Pencalonan.
Sementara itu, kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Jokowi mengingatkan, ada beberapa masalah yang berulang pada saat pemilihan umum. ”Ada sebanyak 203 juta pemilih di daftar pemilih sementara,” kata Jokowi. Menurut dia, itu jumlah yang besar.
Jokowi mengingatkan agar belajar dari pemilu sebelumnya. Permasalahan yang muncul antara lain data pemilih tidak akurat, logistik, hingga gangguan pada proses penghitungan suara. ”Saya menekankan jangan sampai terulang lagi,” tuturnya.
Presiden juga mengingatkan pengawasan proses pemilu. Pengawas independen yang netral diperlukan. Lalu, untuk meningkatkan transparansi proses penghitungan suara, diperlukan teknologi yang mumpuni. ”Tingkatkan partisipasi masyarakat untuk mencegah kecurangan dan lakukan penegakan hukum bagi pihak yang menerapkan praktik money politics,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Jokowi meminta maaf karena baru tahu tunjangan insentif petugas KPU belum naik sejak 2014. Dia menyatakan menandatangani ketentuan kenaikan insentif petugas KPU. ”Diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” tandasnya. (far/lyn/c9/fal)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
