Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juni 2024 | 15.37 WIB

Bawaslu Pertanyakan Mundurnya Caleg DPD RI Terpilih Mirati Dewaningsih

Anggota DPD RI Terpiih periode 2024-2029 Mirati Dewaningsih membenarkan telah mengajukan surat mengundurkaan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). - Image

Anggota DPD RI Terpiih periode 2024-2029 Mirati Dewaningsih membenarkan telah mengajukan surat mengundurkaan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pengunduran diri caleg anggota DPD dapil Maluku, Mirati Dewaningsih. Anggota Bawaslu Puadi mempertanyakan mundurnya Mirati setelah terpilih sebagai calon anggota DPD RI.
 
Ia mengutarakan, memang tidak ada permasalahan hukum seorang caleg DPD atau DPR mundur setelah terpilih. Namun, ia mempertanyakan mengapa caleg terpilih harus mundur.
 
"Namun dari sisi kepastian hukum terhadap akuntabilitas hukum atas keseluruhan proses tahapan elektoral yang telah dilaluinya patut dipertanyakan," kata Puadi kepada wartawan, Senin (24/6).
 
 
Puadi mengatakan, Bawaslu sebagai institusi yang terlibat dalam Pemilu berkewajiban menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses dan hasil pemilu sesuai dengan pilihan rakyat. 
 
"Oleh karena ke depan pembentuk undang-undang perlu memikirkan urgensi pengaturan hal tersebut," tegasnya.
 
Sementara, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya telah memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk memverifikasi surat pengunduran diri caleg DPD terpilih di dapil Maluku, Mirati Dewaningsih.
 
"Nanti di dalam Rapat Pleno KPU baru akan dibahas," ujar Idham.
 
Idham menyebut, pengunduran diri sebagai caleg atau calon DPD terpilih merupakan hak politik seorang calon.
 
"Nanti calon di Pemilu legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. Itu rencana aturan teknis yang akan diundangkan," ucap Idham.
 
 
Idham mengutarakan, ketentuan pengunduran diri calon legislatif terpilih ada dalam UU Pemilu Pasal 426 ayat (1) huruf b. Dalam aturan itu berbunyi, Caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bakal diganti oleh calon lainnya yang memiliki suara di bawahnya.
 
Caleg DPD terpilih di dapil Maluku, Mirati Dewaningsih mundur sebelum ditetapkan resmi oleh KPU dan dilantik. Ia mendapat suara terbanyak di dapil Maluku. Mirati mengklaim hendak maju Pilbup Maluku Tengah 2024.
 
Keputusan Mirati ini membuka peluang caleg DPD Nono Sampono yang berada dalam dapil yang sama lolos kembali ke DPD RI. Bahkan, Nono Sampono diusulkan menjadi Wakil Ketua DPD RI.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore