Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 April 2024 | 01.38 WIB

MK Panggil 4 Menteri Jokowi untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres pada Jumat Pekan Ini

 

Hakim Ketua MK Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan M Guntur Hamzah saat memimpin sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir ke dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat (5/4) mendatang.
 
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
 
Keempat menteri yang akan bersaksi itu yakni, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Selain itu, MK juga akan memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
Suhartoyo menjelaskan, keterangan empat menteri dan DKPP penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon sengketa Pilpres 2024, yakni tim dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), serta tim dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
 
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mngakomodir kepentingan para hakim," ucap Suhartoyo.
 
Ia menambahkan, permohonan pemohon menghadirkan menteri ditolak. Namun, MK mengambil sikap sendiri. 
 
"Karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," pungkas Suhartoyo.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore