
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. (Foto: PMJ News/Instagram)
JawaPos.com - Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono kembali penuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoax tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024, Jumat (26/1/2024).
Pria kelahiran 8 Juli 1978 ini mempertanyakan alasan polisi masih menindaklanjuti laporan tersebut.
Dikatakan Aiman Witjaksono, isu netralitas aparat penegak hukum ramai dibahas oleh publik selama tahapan pemilu 2024.
“Saya mau sampaikan dua hal di sini, Pertama di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu kali ini,” kata Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya, dikutip dari ANTARA, Jumat (26/1/2024).
“Justru malah saya yang menyampaikan mengingatkan itu malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," lanjutnya.
Dikatakan Aiman Witjaksono, beberapa media massa juga ada yang mengungkit masalah netralitas aparat penegak hukum dalam pemilu.
Namun, yang menjadi pertanyaan apakah media-media ini dituding menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Tentu jawabannya kan tidak. Dan saya yakin juga para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya sudah tentu di lingkup kepolisian ini profesional menghadapi peristiwa ini," ucapnya.
"Sehingga hal-hal seperti ini tentunya ini menjadi catatan juga untuk publik bahwa ini kritik bukan seharusnya pada proses pidana," lanjut Aiman Witjaksono.
Diketahui Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB dengan didampingi oleh para kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud MD dan sejumlah relawan.
Baca Juga: Tak Mau Berdamai, Sandy Arifin Ungkap Laporan Virgoun Terhadap Inara Rusli Naik ke Penyidikan
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Witjaksono terkait dengan berita bohong atau hoaks.
"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/1).
Aiman Witjaksono dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Baca Juga: Dilaporakan Virgoun Tekait Illegal Access, Inara Rusli Terancam Dipenjara?
Ade Safri menjelaskan Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
