Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 05.45 WIB

Dilaporakan Virgoun Tekait Illegal Access, Inara Rusli Terancam Dipenjara?

Sandy Arifin (kanan), pengacara Virgoun./ Abdul Rahman - Image

Sandy Arifin (kanan), pengacara Virgoun./ Abdul Rahman

JawaPos.com - Artis Inara Rusli saat ini sedang menghadapi permasalahan karena mantan suaminya, Virgoun, melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan ilegal akses seusai isi chatt-nya disebarkan oleh Inara sebelum keduanya bercerai.

Inara mengatakan, dirinya kecewa karena Virgoun tidak bersikap bijak dalam menghadapi permasalahan.

Malahan, vokalis band Last Child itu melaporkannya ke polisi atas dugaan ilegal akses.

Sempat melakukan foto bersama dengan anak-anaknya, diperkirakan akan damai, namun ternyata Virgoun justru memilih untuk tetap melaporkan Inara Rusli.

Virgoun dengan tegas menolak berdamai dan memilih untuk tetap melaporkan Inara Rusli terkait dengan illegal access.

Kini kasus terkait illegal access telah masuk kedalam tahap penyidikan, dan kemungkinan Inara Rusli bisa dijadikan tersangka.

Sudah masuk dalam tahap penyidikan, benarkan Virgoun siap menjebloskan Inara Rusli ke penjara dan meninggalkan ketiga anaknya?

Menurut Sandy Arifin sebagai kuasa hukum Virgoun mengatakan bahwa pelantu Surat Cinta Untuk Starla ini masih terus melanjutkan kasusnya, dan belum ada perdamaian diantara keduanya.

"Dia mengatakan kasus ini akan dilanjut sampai ke pengadilan. Belum ada statement dari klien kami bahwa kita akan melakukan perdamaian. Jadi masih lanjut sejauh ini," kata Sandy Arifin, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Sandy Arifin mengatakan bahwa ia tidak mengetahui jika kliennya sempat bertemu dengan Inara Rusli, namun yang pasti ia mengetahui jika Virgoun tetap ingin melanjutkan kasusnya.

"Kalau soal tega atau tidak, kan klien kami saling lapor dan belum ada perdamaian dari saling lapor itu," katanya.

Virgoun ingin laporannya sampai ke pengadilan dengan pertimbangan hukum. Dia ingin kasusnya itu mendapatkan kepastian secara hukum.

"Silahkan itu ditanyakan kepada yang bersangkutan, kami hanya menjalankan tugas sebagai lawyer secara profesional," aku Sandy Arifin.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore