Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Desember 2023 | 18.08 WIB

Said Abdullah Desak Pemerintah Segera Angkat PPPK Menjadi PNS 

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah


JawaPos.com - Telah lama dan berkali-kali pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau yang dikenal dengan tenaga honorer mengadu ke DPR dan pemerintah untuk minta diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Jumlah P3K saat ini 1,75 juta, ditambah yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu. Sehingga totalnya 2,52 juta orang.

 
Perjuangan mereka sempat terhalang Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan pasal 99 diatur tidak serta-merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS. Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS, sebagaimana masyarakat pada umumnya. Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjadi pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

"Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah dalam keterangan tertulis.
 
 
Pasal 5 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN masih mempertahankan status PPPK untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah di beberapa pos. Disebutkan dalam ketentuan itu bahwa ASN terdiri atas dua golongan, yakni PNS dan PPPK. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan, serta mekanisme bekerja PNS dan PPPK diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
 
Masalahnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan tentang pengangkatan PPPK menjadi PNS dan pengadaan PPPK yang baru setelah diundangkannya UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh UU ASN yang baru mengatur tentang mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS lewat mekanisme ujian penerimaan PNS, sehingga pengangkatan PPPk menjadi PNS tidak secara otomatis.
 
Apakah dengan dibatalkannya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 dengan serta-merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 20 Tahun 2023? Jawabannya, tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan karena pada Pasal 75 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang UU No 5 Tahun 2014 masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.
 
"Jadi, kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS  secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 Undang-Undang No 5 Tahun 2014, sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2023," ungkapnya.
 
 
Said berharap pemerintah menuntaskan dulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikan hal itu terlebih dulu dengan DPR. Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan PPPk menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum yang jadi acuan pada UU ASN.
 
Pengangkatan PPPK menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik, baik dari DPR maupun pemerintah. "Jadi, perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah, namun kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama, serta perjuangan tenaga PPPK yang dijamin aspirasinya oleh undang-undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam Undang-Undang ASN yang baru," jelasnya. 
 
Lebih lanjut Said mengatakan, PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja PPPK. Apalagi, aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDIP di Komisi II DPR. "Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat PPPK menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan," kata Said.
 
Pada pembahasan APBN 2024, Said selaku ketua Banggar DPR bersama kawan-kawan di Badan Anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini. "Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkat PPPK menjadi PNS. Karena dukungan anggarannya telah kami siapkan melalui APBN 2024," tegasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore