Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 13.50 WIB

Guru Diimbau Hati-hati dalam Berpose Foto, Nggak Boleh Gaya Dua Jari Hingga Saranghae, Cuma Boleh Gaya Anak PAUD

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengingatkan para guru untuk hati-hati dalam berpose saat foto. Pasalnya, ada sejumlah aturan pose yang dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru di masa Pemilu 2024 ini.

 ”Ingat, kita sekarang nggak boleh pakai gaya selain gaya anak PAUD,” ujarnya dalam momen pembukaan Jambore Merdeka Bermain Guru PAUD, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (5/12).

Sambil tertawa, Nunuk pun lantas mempraktekkan gaya anak PAUD yang dimaksud tersebut. Ia meletakkan kedua jari telunjuk di pipi kanan dan kirinya. Lalu, berganti dengan meletakkan kedua telapak tangannya di pipi seperti membentuk bunga.

Selanjutnya, dia menjelaskan apa saja pose-pose yang dilarang. Mulai dari berpose dengan jari telunjuk ke depan seolah menampilkan angka satu, pose dua jari yang membentuk huruf V, pose metal, bahkan saranghae ala drama korea. ”Gini (mengepalkan tangan, red) juga nggak boleh, sekarang sudah ada yang punya,” katanya.

Netralitas ASN terus digaungkan dalam jelang masa pemilu 2024. Sejumlah aturan juga telah dibuat di kementerian/lembaga terkait. Salah satunya, Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas pun sebelumnya dengan tegas meminta para ASN untuk netral. Menurutnya, aturan hingga sanksi-sanksinya sudah jelas terkait netralitas para abdi negara dalam pemilu ini.

”KemenPANRB telah melakukan MOU bersama Bawaslu, Kemendagri, Polri, dan kejaksaan untuk bersama-sama memberikan sanksi sesuai tingkatannya. Mulai teguran sampai jika sangat berat, bukan hanya pemberhentian tapi juga sanksi pidana,” ujarnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun berkomitmen penuh untuk ikut mengawasi netralitas ASN ini. Termasuk, larangan pose jari bagi ASN di media sosial. BKN bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang terkait pengawasan ini.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menegaskan, ASN harus netral. Sebab, ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore