Pengamat Politik Rocky Gerung
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pimpinan negara harus tetap dihormati. Hal itu merespons pernyataan Rocky Gerung yang menyatakan dirinya ditersangkakan oleh PDIP.
"Ya jadi dari laporan tim hukum kami itu kan apapun Presiden Jokowi ini kan sebagai simbol, pucuk pimpinan tertinggi, itu kan kita harus hormati terlepas bahwa Pak Jokowi mendukung Mas Gibran," kata Hasto di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).
Meski begitu, Hasto menyampaikan, kasus yang dilaporkan PDIP terhadap Rocky Gerung sudah diselesaikan lewat mediasi. Kedua pihak sudah sepakat berdamai.
"Nah, ketika muncul kata-kata yang kurang pantas, saat itu kami kan berproses, kemudian hakim menyarankan musyawarah dan sudah terjadi musyawarah. Karena Pak Presiden sendiri juga menganggap hal itu suatu hal yang kecil. Maka kemudian musyawarah udah selesaikan, sudah berjabat tangan ya," jelas Hasto.
Sebelumnya, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Salah satunya diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Polda Metro Jaya setidaknya menerima 3 laporan terhadap Rocky. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky disangkakan pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Rocky disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan ketiga dilayangkan oleh Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM). Laporan teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol. Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," kata Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Rocky disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.