
Hamdan Zoelva - Imam Husein/Jawa Pos
JawaPos.com - Aturan soal usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) sedang digugat Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan majelis hakim konstitusi sangat dinantikan.
Dalam memutus perkara ini, mantan ketua MK Hamdan Zoelva menyarankan mahkamah konstitusi tidak perlu ikut campur dalam aturan batas usia capres-cawapres. Menurut dia, tolok ukur yang diterapkan dalam memutus batas usia ini akan sulit.
"MK nggak usah ngukur-ngukur itu. Dia juga standarnya apa 35 tahun? Ada ukurannya yang mana? Nggak ada ukurannya itu open legal policy, kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini," kata Hamdan kepada wartawan, Selasa (22/8).
Hamdan menegaskan bahwa keputusan di MK bukan kesepakatan, tapi aturan. Konstitusi bukan kesepakatan. "Nggak bisa kesepakatan di MK. Itu kesepakatan politik namanya. Itu namanya open legal policy. Jadi karena itu nggak usahlah (MK) atur-atur umur. Umur itu sudah open legal policy," imbuhnya.
Dengan demikian, Hamdan menyerahkan sepenuhnya proses judicial review (JR) aturan usia capres-cawapres ini. "Ya tunggu saja putusan MK, apa pun putusan MK kita hormati," jelasnya.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan judicial review tentang ketentuan usia capres dan cawapres ke MK. Sejauh ini, berkas perkara dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu masih dalam tahap pemeriksaan hasil perbaikan. Sesuai mekanisme, MK akan memutuskan apakah perkara itu berhenti atau lanjut ke pokok perkara. Hingga Senin (21/8) MK belum memutuskan.
Sebagaimana ditulis dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Nah, PSI sebagai penggugat mempersoalkan batas usia tersebut.
Menurut kuasa hukum PSI Francine Widjojo, syarat usia 40 tahun memiliki persoalan konstitusionalitas. Batasan itu menghambat hak para pemimpin muda yang mempunyai potensi untuk maju. "Usia minimal 40 tahun itu tidak memiliki rasionalisasi," ujarnya, Selasa (25/7).
Dia tidak mau mengomentari perkara tersebut dari aspek politik. Yang jelas, faktanya memang ada sejumlah pemimpin muda yang berkiprah baik dan berpeluang maju dalam pilpres. Sebut saja Emil Elestianto Dardak yang sudah menjadi kepala daerah di usia 32 tahun. Lalu, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 33 tahun saat terpilih sebagai wali kota Solo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
