Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2023 | 02.57 WIB

Selesai Menjalani Hukuman Penjara Karena Kasus Meme Jokowi, Roy Suryo Pilih Pulang ke Jogja

Roy Suryo./istimewa - Image

Roy Suryo./istimewa

JawaPos.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, sudah selesai menjalani hukuman pidana bui. Ia sudah bebas sejak satu bulan lalu.

"2 Mei itu saya udah putus. Ya balik dulu, ke Jogja dulu, jadi santai dulu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (25/7).
 
Roy Suryo sebelumnya dihukum penjara sembilan bulan usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Joko Widodo.
 
Usai bebas, mantan politikus Demokrat itu mengaku akan berhenti dan pamit dari dunia politik meneruskan keputusannya sejak 2020 lalu. 
 
 
"Saya mengajukan pamit dr partai yang membesarkan saya dr demokrat dan pamit baik-baik," ujar Roy.
 
Usai bebas, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengatakan akan berhenti dari dunia politik. Ia mengatakan hendak fokus menuntaskan pendidikan S-3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
 
"Saya juga memang lagi menyelesaikan sekolah saya doktor di UNJ lagi saya selesaikan sekarang," ujarnya.
 
"Sama nerusin hobi lama otomotif," imbuh Roy Suryo.
 
Selama dua bulan bebas ini, ia mengaku sudah beberapa kali melakukan touring dengan kendaraan mobilnya.
 
 
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
 
 
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis.
 
 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore