
c
JawaPos.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyinggung konstelasi Pilpres 2024. Termasuk beberapa kadernya, yang hendak dicalonkan oleh partai lain sebagai calon presiden (capres).
Megawati mengaku bingung dengan kondisi politik saat ini. Dia mempertanyakan mengapa justru kader parpol lain yang digadang-gadangkan maju sebagai capres.
"Lah kok kayak gitu, gimana sih maunya. Emangnya enggak punya kader sendiri," kata Megawati, disambut tepuk tangan ribu kader PDIP, dalam HUT ke-50 PDIP, di JIExpo Kemayoran Jakarta, Selasa (10/1).
Megawati mengatakan, apa yang dilakukan parpol tersebut hanya untuk mengangkat popularitas saja. Sebab, tidak ada aturan membolehkan demikian.
"Dia ndompleng-ndompleng. Iki aturannya piye toh. Aku tanya ke Hasto (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) apa di KPU aturannya lain," tegas Megawati.
Menurut Megawati, seharusnya, parpol bisa mengusung kader internal untuk bisa dicalonkan. Karena ada perbedaan antara pengusung dan pendukung dalam pemilu, terutama pencapresan.
"Beda loh antara pengusung atau pendukung," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
