Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Januari 2022 | 02.17 WIB

RUU TPKS Tidak Disahkan, Lestari Sebut Pimpinan DPR Buta Nurani

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti kinerja DPD yang tidak menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tahun 2021 ini.

Menurut Lestari, tidak kunjung selesainya RUU TPKS ini merupakan sinyal buta nurani dari para pimpinan DPR. Pasalnya saat ini sangat marak adanya kejahatan seksual.

"Manusia sejagat tiba di ujung tahun, nasib RUU TPKS tak jelas ujungnya. Membiarkan RUU TPKS tak diakomodir pimpinan DPR RI adalah sinyal butanya nurani. Prinsip moral kini tidak lagi bertaring atas kejahatan dan kebaikan jadi kabur. Martabat kaum perempuan dilecehkan," ujar Lestari kepada wartawan, Jumat (31/12).

Lestari mengatakan, RUU TPKS harus secepatnya disahkan menjadi produk undang-undang. Hal ini agar masyarakat mempunyai instrumen pelindung bagi para pelaku-pelaku kejahatan seksual.

"Kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan adalah penyerangan terhadap martabat kemanusiaan. Maka kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang dikutuk oleh prinsip moral agama, kepercayaan, dan ideologi manapun. Ini alasan mendasar di balik Deklarasi Universal HAM pada 1948, Pembukaan UUD 1945 aline ke-4 dan batang tubuh, dam UU Nomor 39 Tahun 1999," katanya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini menilai, pimpinan DPR telah abai adanya kasus kekerasan-kekerasan seksual yang terus terjadi. Karenanya pimpinan DPR dan semua fraksi di DPR harus punya satu pandangan untuk segera mengesahkan RUU TPKS ini.

"Sayangnya, pimpinan DPR RI belum sampai pada tahap kontemplasi atas realitas. Mengesahkan RUU TPKS adalah tindakan memihak korban, mewujudkan keadilan dan kebenaran," ungkapnya.

Menurut Lestari, fraksi-fraksi partai di DPR RI boleh berbeda kepentingan politik pragmatis, tetapi harus bertumpu di atas prinsip moral yang sama untuk mengesahkan RUU TPKS.

"Tertundanya pengesahan RUU TPKS adalah lubang kekurangan yang dibiarkan mengaga, menodai kinerja parlemen sejak digagasnya RUU ini. Kenyataan ini menuntut kita segera dan harus merealisasikan undang-undang perlindungan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore