
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti kinerja DPD yang tidak menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tahun 2021 ini.
Menurut Lestari, tidak kunjung selesainya RUU TPKS ini merupakan sinyal buta nurani dari para pimpinan DPR. Pasalnya saat ini sangat marak adanya kejahatan seksual.
"Manusia sejagat tiba di ujung tahun, nasib RUU TPKS tak jelas ujungnya. Membiarkan RUU TPKS tak diakomodir pimpinan DPR RI adalah sinyal butanya nurani. Prinsip moral kini tidak lagi bertaring atas kejahatan dan kebaikan jadi kabur. Martabat kaum perempuan dilecehkan," ujar Lestari kepada wartawan, Jumat (31/12).
Lestari mengatakan, RUU TPKS harus secepatnya disahkan menjadi produk undang-undang. Hal ini agar masyarakat mempunyai instrumen pelindung bagi para pelaku-pelaku kejahatan seksual.
"Kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan adalah penyerangan terhadap martabat kemanusiaan. Maka kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang dikutuk oleh prinsip moral agama, kepercayaan, dan ideologi manapun. Ini alasan mendasar di balik Deklarasi Universal HAM pada 1948, Pembukaan UUD 1945 aline ke-4 dan batang tubuh, dam UU Nomor 39 Tahun 1999," katanya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini menilai, pimpinan DPR telah abai adanya kasus kekerasan-kekerasan seksual yang terus terjadi. Karenanya pimpinan DPR dan semua fraksi di DPR harus punya satu pandangan untuk segera mengesahkan RUU TPKS ini.
"Sayangnya, pimpinan DPR RI belum sampai pada tahap kontemplasi atas realitas. Mengesahkan RUU TPKS adalah tindakan memihak korban, mewujudkan keadilan dan kebenaran," ungkapnya.
Menurut Lestari, fraksi-fraksi partai di DPR RI boleh berbeda kepentingan politik pragmatis, tetapi harus bertumpu di atas prinsip moral yang sama untuk mengesahkan RUU TPKS.
"Tertundanya pengesahan RUU TPKS adalah lubang kekurangan yang dibiarkan mengaga, menodai kinerja parlemen sejak digagasnya RUU ini. Kenyataan ini menuntut kita segera dan harus merealisasikan undang-undang perlindungan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," pungkasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
