Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Oktober 2021 | 17.16 WIB

Drama Partai Demokrat, Yusril Balas Kritikan Para Pakar Hukum

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra membalas kritikan yang diberikan tiga pakar hukum tata negara terkait permohonan uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga pakar tersebut adalah Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari dan Luthfi Yazid.

"Mereka geleng kepala karena tidak belajar filsafat hukum dan teori ilmu hukum dengan mendalam. Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari selama ini sibuk ngurus korupsi, gebuk sana gebuk sini, sehingga lupa belajar hukum tata negara dalam-dalam," ujar Yusril kepada JawaPos.com, Kamis (7/10).

Yusril menjelaskan, argumen dirinya mengapa MA berwenang menguji AD/ART Partai Demokrat karena AD/ART itu diperintahkan pembentukannya oleh UU. Partai juga diberi delegasi wewenang oleh UU untuk membentuk AD/ART. Sehingga jika AD/ART itu menabrak UU, maka harus ada lembaga yang dapat menguji dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan mengikat

"Saya heran kalau ada akademisi yang matanya buta tidak bisa melihat fakta bahwa begitu banyak AD/ART partai yang menabrak UU bahkan UUD 1945. Sementara kita tahu partai memainkan peran sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara," katanya.

Menurut Yusril, partai memang bukan lembaga negara, tetapi orang juga tidak bisa mengabaikan bahwa hanya partai yang bisa ikut Pemilu. Hanya partai yang bisa calonkan presiden dan wakil presiden. Peran partai di dalam jauh lebih besar daripada peran bupati dan wali kota sementara peraturan yang dibuatnya bisa diuji di MA.

"Saya tercengang membaca komentar Zainal Arifin Mochtar yang menggunakan kedok intelektual untuk melindungi partai-partai yang mempraktikkan oligarki, kediktatoran, dan nepotisme," katanya.

"Mereka ini adalah jenis intelektual yang tidak punya rasa sensitif terhadap demokrasi dan berlindung dibalik hukum formal yang kaku dengan otak yang beku," tambahnya.

Yusril juga mengaku lebih heran lagi Luthfi Yazid yang mengatakan bahwa pengujian AD/ART ini dikabulkan, maka akan mendorong siapa saja untuk menguji AD/ART partai sehingga menghilangkan kepastian hukum. Bahkan Lutfi tidak segan-segan menuduh dirinya melakukan manipulasi intelektual.

"Pandangan Luthfi ini sangat mengherankan, seolah dia tidak tahu kalau semua peraturan perundang-undangan dapat diuji ke MK dan MA, dan hal itu diatur di dalam UUD 1945," ungkapnya.

Yusril menuturkan, para akademisi hukum dan pengacara cukup lama memperjuangkan keberadaan pengujian terhadap UU agar tidak terjadi manipulasi pengaturan yang bertentangan dengan konstutusi, apalagi berisi manipulasi politik untuk kepentingan rezim.

"Jadi siapa sebenarnya yang melakukan manipulasi intelektual untuk menakut-nakuti masyarakat bahwa dibukanya pengujian AD/ART partai akan menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan lebih jauh lagi, anarkisme hukum?" pungkasnya.

Adapun Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko yang tengah berseteru dengan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono. Ia mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokat tahun 2020 beberapa waktu lalu.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore