
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (for JawaPos.com)
JawaPos.com - Politikus PAN Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri seragam sekolah.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan keputusan MA yang membatalkan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah itu. Ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 menteri," ujar Guspardi Gaus kepada JawaPos.com, Jumat (7/5).
Adapun putusan MA itu terkait perkara nomor 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. MA mengabulkan uji materi atas SKB 3 menteri yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Guspardi yang merupakan anggota Komisi II DPR itu menyebut, di dalam diktum 2 dan 3 SKB tiga menteri itu memuat peraturan yang berbunyi, "Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama."
Dengan bunyi diktum itu, kata Guspardi, masyarakat Sumatera Barat menolak dengan tegas SKB 3 menteri. Sebab, seharusnya para peserta didik dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan perintah agamanya. Bukan membiarkan mereka untuk bebas memilih. "Yang tidak boleh itu memaksa peserta didik menggunakan atribut agama yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya," anggota Fraksi PAN DPR dari dapil Sumatera Barat itu.
Berangkat dari keresahan dan kekhawatiran tersebut, pada Kamis (18/2), Guspardi sebagai wakil rakyat dari Sumatera Barat di DPR bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas membahas SKB 3 menteri tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar. Elemen masyarakat itu meliputi MUI, Muhammadiyah, Aisyiah, Perti, LKAAM, Bundo kanduang, dan para tokoh masyarakat Sumbar lainnya. Hasilnya, elemen masyarakat Sumbar melakukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap SKB 3 menteri.
"Kini ini uji materi tersebut sudah dikabulkan oleh MA pada tanggal 3 Mei 2021," sebut pria mengawali karir politik dari DPRD Sumbar itu.
Baca juga: MA Batalkan SKB Tiga Menteri, Ini Jawaban Kemendikbudristek
Berikut bunyi petikan keputusan MA yang membatalkan SKB 3 menteri. "Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021".
Baca juga: Polemik SKB Seragam Sekolah
Menurut Guspardi, SKB 3 menteri itu jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, yaitu UUD 1945 pasal 31. SKB 3 menteri juga tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian berseberangan pula dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah.
"Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat dan harus sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal masing- masing daerah," terangnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
