
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan pelaksanaan protokol kesehatan merupakan langkah tepat yang harus didukung penuh oleh masyarakat.
"Sudah seharusnya Pemerintah bersikap tegas menegakkan aturan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan langkah tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, (17/11).
Menurut politikus perempuan Partai Nasdem itu, upaya pengendalian Covid-19 di Tanah Air dengan tindakan tegas membutuhkan kerja sama yang baik antara Pemerintah dan masyarakat. "Dukungan itu bisa dalam bentuk menumbuhkan disiplin pribadi dan mengajak masyarakat di lingkungannya mematuhi protokol kesehatan," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Lebih dari itu, Rerie berpendapat, ketegasan tanpa pandang bulu untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan jangan hanya dilakukan di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022