
Petugas Brimob POLRI menghalau Massa pengunjuk rasa di Jalan Kwitang Raya, Jakarta, Selas (13/10/2020). Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law akhirnya dibubarkan aparat. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pimpinan DPR akhirnya memastikan jumlah halaman UU Cipta Kerja yang disahkan Senin lalu (5/10). Mereka memastikan bahwa jumlah halamannya kini menjadi 812. Bukan 905, 1.052, atau 1.035 seperti kabar yang muncul sebelumnya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan bahwa jumlah itu dipastikan bukan karena ada pengurangan atau penyelundupan pasal.
Melainkan terkait dengan masalah teknis. Azis menyebutkan, sesuai dengan tata tertib DPR, draf UU yang diserahkan kepada presiden harus berbentuk kertas ukuran legal.
’’Proses di baleg menggunakan kertas biasa, sementara setelah tingkat dua (paripurna) pengetikannya di kesekjenan (DPR) menggunakan legal paper yang sudah menjadi ketentuan di UU,’’ ungkap Azis dalam konferensi pers di DPR kemarin (13/10).
Setjen membutuhkan waktu untuk editing sehingga sempat muncul jumlah yang berbeda-beda. ’’Simpang siur jumlah halaman, secara resmi kami menyatakan, berdasar laporan Sekjen, netting 812 halaman,’’ tegasnya. Azis menambahkan, jumlah pasal saja memakan 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman.
Jumlah halaman yang berubah-ubah memang menimbulkan kecurigaan. Muncul dugaan penambahan atau pengurangan pasal. Namun, Azis mengklaim bahwa tidak ada penyelundupan pasal seperti yang dikhawatirkan publik. Azis mempersilakan pihak-pihak yang menemukan selundupan pasal untuk diajukan sekaligus ke uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Kami menjamin tidak ada selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana,’’ tegasnya.
Dia meyakinkan bahwa semua pasal sudah melalui pembicaraan dan persetujuan sejak tingkat baleg, tim perumus, hingga tim sinkronisasi sebelum diketok di sidang paripurna DPR.
Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Dituding Cacat Prosedur
Draf UU sebanyak 812 halaman itu akan dikirimkan kepada presiden hari ini (14/10). Menurut Azis, waktu penyerahan disesuaikan dengan tatib DPR pasal 164. Yakni, DPR memiliki tenggat tujuh hari kerja sejak pengesahan di rapat paripurna. Sabtu dan Minggu tidak dihitung. ’’Sehingga tenggat untuk penyampaian UU Ciptaker akan jatuh pada 14 Oktober. Besok (hari ini, Red) akan dikirim ke presiden. Maka, secara resmi UU ini menjadi milik publik,’’ ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada yang berubah dari substansi UU Cipta Kerja. Menurut dia, yang berubah hanyalah masuknya pasal 161–172 UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ’’Itu kami kembalikan karena memang keputusan panja,’’ terang dia saat ditemui setelah konferensi pers di gedung DPR kemarin.
Politikus Partai Gerindra itu mengakui bahwa sejumlah pasal tersebut dimasukkan UU Cipta Kerja setelah UU itu disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober lalu. Yang jelas, kata dia, baleg menyisir draf UU yang disahkan, khususnya pasal yang sudah menjadi keputusan panja. Akhirnya ditemukan pasal 161–172 UU Ketenagakerjaan yang belum dimasukkan. Padahal, sesuai dengan keputusan panja, pasal-pasal dari UU existing itu harus dimasukkan.
Dia membantah jika yang dilakukan baleg itu dianggap cacat formil. Menurut Supratman, memasukkan pasal ke UU yang sudah disahkan bisa masuk kategori cacat formil jika yang dimasukkan bukan pasal yang disepakati panja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kehadiran RUU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Menurut dia, setiap tahun terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi, lanjut dia, di tengah pandemi Covid-19, terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi. ’’RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” tuturnya dalam keterangan resmi kemarin.
Dia kembali menegaskan bahwa penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, maupun lembaga lain. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional dengan jumlah pertemuan formal sebanyak 64 kali dan informal yang tak terhitung jumlahnya. Karena itu, Kemenaker menganggap upaya konsultasi publik dalam klaster ketenagakerjaan sudah sangat intensif.
Meski diakuinya, ada serikat pekerja yang walk out karena sejak awal menolak semua isinya. Namun, ada pula yang bersedia terus membahas hingga akhir. Selain itu, menurut Ida, tudingan pembahasan secara sembunyi-sembunyi juga kurang pas. Sebab, rapat di panja selalu terbuka.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ncEb56WVUXQ&ab_channel=jawapostvofficial

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
