Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2020 | 01.24 WIB

Aziz Klaim Tak Ada Pasal Selundupan di UU Omnibus Law Cipta Kerja

Ketua DPP Partai Golkar, Aziz Syamsuddin. - Image

Ketua DPP Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya mengklaim tidak ada pasal-pasal selundupan dari draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja versi 812 halaman.

Bahkan Aziz bersama dengan para pimpinan badan legislasi (Baleg) DPR berani bersumpah atas nama jabatannya jika sampai ada pasal-pasal selundupan di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Bahwa saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini (anggota dan pimpinan Baleg DPR-Red). Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin dengan sumpah jabatan kami," ujar Aziz dalam konfrensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).


Menurut Politikus Partai Golkar ini, adanya pasal selundupan itu risikonya sangat besar yakni ancaman pidana. Karena itu tidak mungkin anggota dewan berani menyisipkan pasal tanpa adanya pertanggungjawaban.

"Karena itu tindak pidana, jika sampai ada penyelundupan pasal," katanya.

Mengenai draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, Aziz beralasan hal itu karena adanya perubahan format kertas. Sehingga sebelumnya halamannya 1.032 menjadi 812.

"Kemudian saat pengetikan draf final untuk menjadi lampiran sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2011 yang akan dikirim pemerintah harus menggunakan legal paper secara resmi," katanya.

Diketahui, beredar lima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena DPR sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun drafnya belum ada.

Setidaknya ada lima draf yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober).

‎Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore