
Banser
JawaPos.com - Ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren disahkan oleh DPR, muncul kegembiraan dari para kiai, santri, dan organisasi massa Islam yang memiliki lembaga pendidikan tersebut. Mereka senang, karena akhirnya Pemerintah dan DPR memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka itu.
Namun sejak disahkan pada 15 Oktober 2019 hingga saat ini, undang-undang itu belum berdaya guna sehingga keberadaan pesantren belum terentaskan dari masalah yang selama ini membelitnya. Masalah yang terjadi tak sebatas aturan di bawahnya yakni, peraturan pemerintah (PP) belum dikeluarkan namun yang lebih menyedihkan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang ada dalam RAPBN 2021 dihapus.
"Saya minta pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan dari UU Pesantren,” ujar Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang juga merupakan Waketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta (10/11).

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
