
Ribuan perangkat desa di Sleman datangi Kantor DPRD Sleman, Senin (18/2).
JawaPos.com - Berlakunya UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dianggap sebagian kalangan hanya akan menghilangkan sebagian hak perangkat desa. Hal itu itu seiring tidak berlakunya pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur tentang Dana Desa (DD) sebagai bagian dari sumber pendapatan desa dari APBN.
Pakar Hukum Ahmad Yani menuturkan, Perangkat desa itu terdiri dari kepala desa, sekretaris, bendahara dan pegawai desa lainnya, tidak terkecuali semua yang selama ini menerima honor dari Dana Desa. Diantaranya guru TKA/PAUD/TPQ, PPKBD sub PPKB, kader posyandu.
Selama ini perangkat desa, sebagaimana PP 11/2019 penghasilan perangkat adalah 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan salah satu sumber keuangan APBDes adalah Dana Desa (50-60 persen).
Berhentinya pembangunan di desa dan hilangnya sebagian hak perangkat desa itu merupakan implikasi dari pasal 28 ayat (8) UU Korona. Dalam pasal itu menyebutkan pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya di UU Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
"Undang-undang yang masuk ke dalam UU (Korona) itu dianggap tidak berlaku, bakal menghilangkan (hak keuangan) perangkat desa dan Kepala Desa ," kata Ahmad Yani dalam keterangan tertuisnya pada JawaPos.com, Minggu (28/6).
Ahmad Yani menjelaskan, pasal 28 di UU Korona itu menjadi semacam omnibus law yang membatalkan bermacam-macam UU. Salah satunya UU Desa. Karena dengan berlakunya pasal "Dewa Maut" itu, UU yang lain menjadi tidak eksis lagi.
"Pasal 28 (dalam UU Korona) ini menjadi omnibus law dalam bentuk lain. Ada 12 yang masuk ke dalam UU (Korona) itu dianggap tidak berlaku," papar mantan anggota DPR tersebut.
Ahmad Yani juga menyebut, saat ini banyak pihak yang mengajukan Judicial Review terhadap UU Corona itu. Termasuk dirinya. Selain menggugat pasal 28 UU Korona, ada dua pasal lain yang dia gugat. Yakni, pasal 2 dan pasal 27. Ada pula pemohon dari unsur kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan JR atas pasal 28 ayat (8).
"Kami anggap pengesahannya (UU Corona) bertentangan dengan konstitusi," jelasnya.
Menurut Yani, dalam permohonan JR kali ini pihaknya menggugat secara formil dan materil. Dari segi formil, Yani dkk menilai pengesahan UU tersebut yang bertentangan dengan konstitusi.
Misalnya, tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan yang menyangkut dana perimbangan pusat untuk daerah. "Seharusnya DPD terlibat dalam pengesahannya (UU Korona) itu. Faktanya ini sama sekali menafikan peran DPD," jelasnya.
Sementara dari sisi materil, Yani menyebut sejumlah pasal yang digugat itu menabrak kewenangan lembaga lain. Misal di pasal 27, membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit. Pasal 27 itu juga membuat lembaga peradilan tidak punya taring.
"Padahal sekarang ini sudah banyak betul permasalahannya kan. Tidak bisa diaudit, tidak bisa dipidana," imbuh dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3fhyf0LHbok
https://www.youtube.com/watch?v=EMSqF0cDjHA
https://www.youtube.com/watch?v=IeCV5SuO6j8

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
